TRIBUNNEWS.COM - Perdagangan antar negara merupakan suatu kegiatan yang seakan telah menjadi hal lumrah saat ini.
Bahkan kegiatan tersebut telah dilakukan sejak zaman dahulu.
Contohnya adalah pedagang dari Arab, India, dan Cina telah berdagang ke Indonesia sejak abad ke-5.
Barang yang diperdagangkan pun bermacam-macam seperti keramik, kain sutera, atau bahan makanan.
Jauh setelah itu, tepatnya abad ke-16, pedagang dari Eropa juga berdatangan ke Indonesia untuk mencari rempah.
Baca juga: 40 Persen Sekolah Sudah Gelar PTM, Menteri Nadiem: Angka Itu Masih Sangat Kecil
Baca juga: Pengertian Kalimat Efektif, Berikut Ciri-ciri, Syarat, Unsur dan Contohnya
Proses perdagangan pun semakin berkembang dan sekarang kita mengenal yang namanya impor dan ekspor.
Lalu, apa itu ekspor dan impor serta manfaatnya?
Berikut penjelasannya dikutip dari Buku Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas 6 SD/MI.
1. Ekspor
Ekspor memiliki arti yaitu cara menjual barang atau jasa kepada pihak di luar negeri.
Contohnya adalah ketika Indonesia menjual hasil lautnya seperti udang ke Singapura.
Peristiwa tersebut merupakan salah satu kegiatan ekspor yang dilakukan oleh Indonesia.
Untuk barang yang dijual ke luar negeri tersebut dinamakan barang ekspor sedangkan penjualnya disebut eksportir.
Sedangkan barang-barang ekspor Indonesia terdiri atas dua macam yaitu minyak dan gas bumi (migas) dan non migas seperti hasil pertanian, perikanan, perkebunan, kehutanan, serta industri.