News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Apa itu Qirad? Berikut Pengertian, Dasar Hukum, Rukun, Syarat, Larangan, hingga Manfaat

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apa itu qirad? Berikut pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat, hingga manfaat.

TRIBUNNEWS.COM - Qirad berasal dari kata al-qardhu yang artinya "potongan".

Hal tersebut dikarenakan pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan mendapatkan sebagian keuntungannya.

Menurut terminologi hukum islam, qirad merupakan kontrak atau perjanjian antara pemilik modal dan kelompok lainnya untuk melakukan kerja sama.

Kerja sama tersebut bermaksud untuk berbagi keuntungan untuk kedua belah pihak.

Selain itu, qirad merupakan bagian dari muamalah yang mempunyai nilai sosial tinggi dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Qirad juga menunjukkan seseorang yang mampu bersedia memberi bantuan kepada orang yang kurang mampu dalam bentuk modal usaha.

Hal ini bisa dikategorikan sebagai ibadah karena terdapat unsur menolong terhadap sesama.

Lalu, apa pengertian secara detail, dasar hukum, rukun dan syarat, dan manfaat qirad? 

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Khiyar? Berikut Penjelasan, Dasar Hukum hingga Hikmahnya

Ilustrasi buku sekolah (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Materi Sekolah: Pencegahan Bahaya Penggunaan Listrik

Dalam buku Fikih Kelas IX Madrasah Tsanawiyah, dijelaskan mengenai pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat, hingga manfaat qirad, di antaranya:

1. Pengertian Qirad

Qirad merupakan penyerahan harta dari sahibul mal kepada pengelola dana sebagi modal usaha di mana keuntungannya dibagi diantara keduanya.

Selain itu, qirad merupakan pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan perjanjian yang disepakati sebelumnya.

Biasanya qirad dilakukan oleh pemilik modal (baik perorangan maupun lembaga) dengan pihak lain yang memiliki kemampuan untuk menjalan suatu usaha.

Besar kecil bagian tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya, yang penting tidak ada pihak yang dirugikan.

2. Dasar Hukum Qirad

Qirad dalam Islam hukumnya mubah atau boleh, bahkan dianjurkan karena di dalam qirad terdapat unsur tolong menolong dalam kebaikan.

Rasululah Shalallahu 'alaihi wassalam pernah mengadakan qirad dengan Khadijah radhiyallahu 'anha (sebelum menjadi istrinya) sewaktu berniaga ke Syam.

Mengenai dasar hukum qirad, tercantum dalam terjemahan sabda Rasulullah Saw:

“Ada tiga pahala yang diberkahi yaitu: jual beli yang ditangguhkan, memberi modal dan mencampur gandum dengan jeli untuk keluarga bukan untuk dijual”. (HR. Ibnu Majah).

3. Rukun dan Syarat Qirad

Dalam konteks qirad, rukun merupakan hal pokok yang wajib ada dalam transaksi.

Apabila terdapat salah satu saja tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut tidak sah.

Berikut rukun dan syarat qirad, di antaranya:

a. Pemilik modal dan pengelola modal 

Syarat keduanya adalah sudah mumayyiz, berakal sehat, sukarela dan amanah.

b. Modal usaha 

Modal usaha bisa berupa uang, barang, atau aset lainnya.

Selain itu, modal usaha wajib diketahui nilainya, kualitas dan kuantitasnya oleh kedua belah pihak.

c. Jenis usaha

Usaha yang dijalankan jelas dan disepakati bersama.

d. Keuntungan

Pembagian keuntungan disepakati bersama saat mengadakan perjanjian dan kesepakatan.

e. Ijab kabul

Ijab kabul atau serah terima di antara keduanya dan harus jelas dan dituangkan dalam surat perjanjan.

4. Larangan Bagi Orang yang Menjalankan Qirad

Berikut beberapa larangan yang wajib dihindari bagi pihak yang akan melakukan qirad, di antaranya:

a. Melanggar perjanjian atau akad.

b. Menggunakan modal untuk kepentingan diri sendiri.

c. Menghambur-hamburkan modal usaha.

d. Menggunakan modal untuk perdagangan yang diharamkan oleh syara’

5. Manfaat Qirad

Berikut beberapa manfaat qirad sebagai salah satu bentuk muamalah, di antaranya:

a. Membantu sesama dengan mencukupi kebutuhan hidupnya.

b. Menggalang dan membuat ekonomi umat lebih kuat dan kokoh.

c. Mewujudkan dan menunjukkan persaudaraan dan persatuan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

d. Mengurangi jumlah pengangguran.

e. Memberikan pertolongan kepada sesama manusia dalam kesusahan.

f. Serta mewujudkan masyarakat yang tertib sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Baca juga: Materi Sekolah: Pengertian, Bentuk, hingga Faktor Pendorong Terjadinya Mobilitas Sosial

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar materi sekolah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini