News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Apa yang Dimaksud dengan Khiyar? Berikut Penjelasan, Dasar Hukum hingga Hikmahnya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apa yang dimaksud dengan Khiyar? Berikut penjelasan, dasar hukum, macam-macam, hingga hikmah

TRIBUNNEWS.COM - Khiyar menurut bahasa memiliki arti memilih antara dua pilihan.

Selain itu, menurut istilah,  khiyar merupakan hak yang dimiliki penjual atau pembeli untuk memilih apakah mau meneruskan akad jual beli atau ingin membatalkannya.

Hukum Khiyar yakni mubah bagi penjual dan pembeli dengan cara membuat kesepakatan dalam akad atau transaksi pada jual beli.

Khiyar merupakan hal yang sangat bermanfaat bagi penjual dan pembeli.

Hal tersebut dikarenakan, dapat memikirkan sejauh mana kebaikan dan keburukannya agar tidak terjadi penyesalan di kemudian hari.

Karena dalam transaksi biasanya pembeli tergesa-gesa, kurang teliti saat memilih barang sampai melakukan transaksi jual beli.

Sehingga pembeli tidak memeriksa secara teliti, apabila barang yang dibeli terdapat cacat.

Oleh karena itu, pembeli dapat menukar barang tersebut dengan beberapa syarat dan ketentuan yang diatur dalam khiyar.

Lalu apa saja dasar hukum, macam-macam, dan hikmah khiyar?

Baca juga: Apa Itu Riba? Berikut Pengertian, Dasar Hukum, Jenis, Cara Hindari hingga Hikmah Dilarangnya Riba

Ilustrasi buku. (Kompas.com)

Baca juga: Materi Sekolah: Pengertian Iklim Matahari dan Macam Iklim Tropis, Subtropis, Sedang, dan Dingin

Dalam buku Fikih Kelas IX Madrasah Tsanawiyah, dijelaskan mengenai dasar hukum, macam-macam, hingga hikmah khiyar, di antaranya:

1. Dasar Hukum Khiyar

Hukum khiyar dalam jual beli menurut Islam adalah mubah atau boleh.

Apabila khiyar dilakukan dengan tujuan menipu atau berdusta maka hukumnya haram.

Mengenai diperbolehkannya khiyar, tercantum dalam terjemahan Sabda Rasulullah Saw:

”Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam, jika engkau suka maka ambillah dan jika tidak suka maka kembalikanlah kepada pemilinya.” (HR. Ibnu Majah).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini