TRIBUNNEWS.COM - Shalat berjamaah merupakan shalat yang dikerjakan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dan salah seorang dari mereka menjadi imam, sedangkan yang lainnya menjadi makmum.
Shalat lima waktu yang kita sangat diutamakan untuk dikerjakan secara berjamaah, bukan sendiri-sendiri (munfarid).
Hukum Shalat wajib berjamaah adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan orang muslim.
Sebagian ulama mengungkapkan, hukum Shalat berjamaah adalah fardu Khifayah Keutamaan Shalat berjamaah bila dibandingkan shalat munfarid adalah dilipatkan 27 derajat.
Anjuran Shalat berjamaah tertuang dalam terjemahan Hadis Rasulullah saw.
“Dari Ibnu Umar r.a., Rasulullah saw. bersabda, “shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.”(H.R. Bukhari dan Muslim)"
Baca juga: Apa Itu Riba? Berikut Pengertian, Dasar Hukum, Jenis, Cara Hindari hingga Hikmah Dilarangnya Riba
Baca juga: Apa itu Ragam Hias? Simak Pengertian, Motif, Pola, dan Teknik Menggambar
Dalam Buku Pendidikan Agama Islam dan budi Pekerti Kelas VII, dijelaskan mengenai syarat sah, hingga tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yakni:
1. Syarat Sah Salat Berjamaah
Salat berjamaah sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut, yakni:
a. Ada imam
b. Makmum berniat untuk mengikuti imam
c. Shalat dikerjakan dalam satu majelis
d. Shalat makmum sesuai dengan Shalat-nya imam
2. Syarat Imam