- MPR, DPR, dan DPD: Legislatif
- Presiden dan Wakil Presiden: Eksekutif
- MK, MA, KY: Yudikatif
Lembaga-lembaga tersebut memiliki tugas dan wewenang dan berikut adalah penjelasannya dikutip dari Buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD/MI.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelies Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
MPR sebagai lembaga negara sesuai dengan Pasal 3 UUD 1945 mempunyai tugas dan wewenang yaitu:
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
2. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dan wakil presiden adalah bagian dari lembaga eksekutif dengan memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama berdasarkan UUD 1945 pasal 7.
Presiden memiliki wewenang dan kekuasaan yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang mengatur seluruh berjalannya sistem serta dibantu oleh wakil presiden.
Namun, presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR dengan alasan: