TRIBUNNEWS.COM - Simak sejarah perumusan Pancasila menjadi dasar negara Indonesia dalam artikel ini.
Pancasila berisi lima sila yang mengandung nilai-nilai yang diambil dari kebudayaan serta kepribadian bangsa Indonesia.
Nilai-nilai tersebut kemudian dirumuskan oleh para tokoh bangsa dan akhirnya dijadikan dasar negara.
Baca juga: Apa itu Tawakal? Berikut Pengertian, Macam, Contoh, dan Penerapannya
Baca juga: Pengertian Revolusi Bumi, Proses Terjadinya, dan Dampak Revolusi Bumi
Berikut proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, dikutip dari Buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD/MI:
1. Proses Perumusan Pancasila
Peristiwa perumusan Pancasila diawali pembentukan Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat BPUPKI) oleh Jepang pada 29 April 1945.
Badan tersebut mengadakan sidang sebanyak dua kali yaitu:
- Masa Sidang I tanggal 29 Mei-1 Juni 1945;
- Masa Sidang II tanggal 10 Juli-16 Juli 1945.
BPUPKI pun membentuk beberapa panita untuk perumusan yang dikenal dengan Panitia Sembilan dan berikut adalah anggotanya:
- Ir. Soekarno (Ketua);
- Drs. Mohammad Hatta;
- Mr A.A Maramis;
- Abikusno Cokrosuyoso;