News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Apa itu Luqathah? Berikut Penjelasannya Lengkap dengan Hukum, Rukun, dan Macam-macamnya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi Barang Temuan berupa uang) Berikut penjelasan mengenai Luqathah lengkap dengan hukum, rukun, dan macam-macamnya

Bagi seseorang yang menemukan harta, kemudian masih ragu-ragu apakah dia mampu memelihyara benda-benda tersebut atau tidak, maka bagi orang tersebut makruh untuk mengambil benda-benda tersebut.

4. Haram

Bagi orang yang menemukan suatu benda, kemudian ia mengetahui bahwa dirinya sering terkena penyakit tamak lalu yakin betul bahwa dirinya tidak mampu memelihara barang tersebut, maka hukumnya haram.

5. Jaiz atau Mubah

Apabila luqathah ditemukan di bumi tak bertuan atau di jalan yang tidak dimiliki seseorang atau di selain tanah haram Mekkah, maka diperbolehkan untuk memilih antara memungut, diumumkan atau di biarkan.

Rukun Luqathah

Terdapat 2 rukun Luqathah.

1. Orang yang mengambil (orang yang menemukan).

- Sudah Baligh ataupun belum

- Muslim atau non muslim

- Fasiq atau bukan

2. Bukti barang temuan

Macam-macam Luqathah (Benda Temuan)

Berikut macam-macam benda temuan:

1. Benda-benda tahan lama

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini