- Proklamasi kemerdekaan menjadi titik tolak perubahan hukum kolonial menjadi hukum nasional.
- Proklamasi menjadi pintu gerbang menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Selain itu setelah proklamasi dikumandangkan, bangsa Indonesia pun berhak untuk menentukan nasib sendiri dalam segala aspek kehidupan.
Ditambah agar kemerdekaan yang telah diraih tidak kembali direbut oleh penjajah maka bangsa Indonesia wajib untuk mempertahankannya dan mengisi kemerdekaan.
Caranya seperti meningkatkan taraf kehidupan bangsanya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Proklamasi kemerdekaan dapat dijadikan pula jembatan emas bagi bangsa Indonesia menuju masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur.
Upaya-upaya yang telah direncanakan tersebut terus dilaksanakan hingga sekarang.
Contoh kecilnya adalah dukungan masyarakat yang peduli lingkungan dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera.
Selain itu warga negara juga berhak mendapatkan pendidikan dan harus disediakan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kewajiban mengikuti pendidikan dasar juga telah dituangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 31 ayat 2.
Bunyi dari undang-undang tersebut adalah "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."
Tujuan dari adanya undang-undang tersebut adalah menjadi landasan bagaimana mempraktekan upaya pemerintah untuk meningkatkan kecerdasan bangsa Indonesia.
Secara teknis pemerintah dapat melakukan upaya tersebut dengan memperbaiki fasilitas pendidikan, memberi bantuan buku gratis, serta menyediakan pengajar-pengajar atau guru yang profesional.
Upaya pemerintah dalam mencerdaskan bangsa Indonesia pun akan sia-sia jika masyarakat juga tidak turut ambil peran di dalamnya.