TRIBUNNEWS.COM - Pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintahan pusat dan daerah dengan dibantu oleh perangkat-perangkatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Unsur dari pemerintahan pusat antara lain presiden dan wakil presiden, menteri, dan pejabat setingkat menteri.
Sedangkan pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah (gubernur, bupati/wali kota), DPRD, sekretariat DPRD, sekretaris daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Baca juga: Kamuflase: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Hewan yang Berkamuflase
Baca juga: Mengenal Lambung Manusia: Pengertian, Struktur Lambung, Lapisan Dinding Lambung dan Fungsi Lambung
Berikut adalah tugas dan fungsi dari pemerintahan pusat serta daerah dikutip dari Buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD/MI:
1. Pemerintahan Pusat
Presiden, wakil presiden, menteri, dan pejabat setingkat menteri merupakan penyelenggara pemerintahan pusat dan berpusat di ibu kota negara.
Mereka tergabung dalam sebuah organisasi yang dinamai kabinet.
a. Presiden
Wewenang dan kekuasan presiden dibagi menjadi dua yaitu sebagai kepala negara dan pemerintahan.
Berikut rincian wewenang dan kekuasaan presiden sebagai kepala negara:
- Mengadakan perjanjian dengan negara lain.
- Mengadakan perdamaian dengan negara lain.
- Menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
- Menyatakan perang dengan negara lain.