News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Tugas dan Fungsi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengenalkan Kabinet Indonesia Maju di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintahan pusat dan daerah dengan dibantu oleh perangkat-perangkatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Unsur dari pemerintahan pusat antara lain presiden dan wakil presiden, menteri, dan pejabat setingkat menteri.

Sedangkan pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah (gubernur, bupati/wali kota), DPRD, sekretariat DPRD, sekretaris daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

Baca juga: Kamuflase: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Hewan yang Berkamuflase

Baca juga: Mengenal Lambung Manusia: Pengertian, Struktur Lambung, Lapisan Dinding Lambung dan Fungsi Lambung

Berikut adalah tugas dan fungsi dari pemerintahan pusat serta daerah dikutip dari Buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD/MI:

1. Pemerintahan Pusat

Presiden, wakil presiden, menteri, dan pejabat setingkat menteri merupakan penyelenggara pemerintahan pusat dan berpusat di ibu kota negara.

Mereka tergabung dalam sebuah organisasi yang dinamai kabinet.

a. Presiden

Wewenang dan kekuasan presiden dibagi menjadi dua yaitu sebagai kepala negara dan pemerintahan.

Berikut rincian wewenang dan kekuasaan presiden sebagai kepala negara:

- Mengadakan perjanjian dengan negara lain.

- Mengadakan perdamaian dengan negara lain.

- Menyatakan negara dalam keadaan bahaya.

- Menyatakan perang dengan negara lain.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini