News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Makna Tiap Alinea dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut adalah makna aline-alinea yang tertuang dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.

TRIBUNNEWS.COM - Pada Hari Proklamasi Kemerdekaan, Soekarno didampingi Mohammad Hatta membacakan teks proklamasi pada Jumat, 17 Agustus 1945 pukul 10.00 di serambi depan rumah Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Djakarta (sekarang Jalan Proklamasi Nomor 5, Jakarta Pusat).

Proklamasi Kemerdekaan merupakan pernyataan atau pengumuman kepada dunia internasional bahwa bangsa Indonesia telah merdeka.

Sementara Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci, karena memuat penjelasan tentang dasar negara dan tujuan dari negara yang diproklamasikan.

Baca juga: PPKI: Sejarah, Tugas, Jumlah Anggota dan Hasil Sidang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bersifat singkat dan supel (luwes).

Singkat karena hanya memuat aturan-aturan pokok saja.

Hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi (perintah) kepada penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial

Supel atau luwes artinya dapat mengikuti perkembangan zaman.

Berikut adalah Pembukaan UUD 1945

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Makna Alinea-alinea dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini