TRIBUNNEWS.COM - Pada Hari Proklamasi Kemerdekaan, Soekarno didampingi Mohammad Hatta membacakan teks proklamasi pada Jumat, 17 Agustus 1945 pukul 10.00 di serambi depan rumah Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Djakarta (sekarang Jalan Proklamasi Nomor 5, Jakarta Pusat).
Proklamasi Kemerdekaan merupakan pernyataan atau pengumuman kepada dunia internasional bahwa bangsa Indonesia telah merdeka.
Sementara Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci, karena memuat penjelasan tentang dasar negara dan tujuan dari negara yang diproklamasikan.
Baca juga: PPKI: Sejarah, Tugas, Jumlah Anggota dan Hasil Sidang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bersifat singkat dan supel (luwes).
Singkat karena hanya memuat aturan-aturan pokok saja.
Hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi (perintah) kepada penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial
Supel atau luwes artinya dapat mengikuti perkembangan zaman.
Berikut adalah Pembukaan UUD 1945
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Makna Alinea-alinea dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea yang mempunyai makna berbeda-beda.
Alinea I bermakna bangsa Indonesia anti penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Bangsa Indonesia mengakui bahwa setiap bangsa berhak untuk merdeka. Karena itu bangsa Indonesia mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa di dunia.
Alinea II menggambarkan cita-cita luhur bangsa Indonesia yaitu ingin mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea III berisi pernyataan kemerdekaan Indonesia, dan pengakuan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan yang dicapai adalah berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa, bukan semata-mata hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri.
Alinea IV Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, memuat Dasar Negara yaitu Pancasila, tujuan negara, dan bentuk negara yaitu Republik yang berkedaulatan rakyat.
Pokok Pikiran Pancasila dalam UUD 1945
Pokok-Pokok Pikiran yang terkandung dalam bagian Pembukaan yang pada hakikatnya adalah Pancasila, dijabarkan ke dalam Pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945.
Dengan demikian, ketentuan pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam bagian Pembukaan.
Pokok-pokok pikiran tersebut, yakni:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa (sila I).
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab (sila II).
3. Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia berdasarkan persatuan (sila III).
4. Negara yang berkedaulatan rakyat (sila IV).
5. Negara mewujudkan keadilan sosial (sila V).
Sumber: Buku Makna Undang-Undang Dasar, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Paket B Setara SMP/MTs Kelas VIII Modul Tema 8 oleh Nanik Pudjowati, M.Pd (2018).
Artikel Lain Terkait Materi Sekolah
(Tribunnews.com/Widya)