TRIBUNNEWS.COM - Sistem politik Indonesia merupakan sebuah kajian politik yang menarik untuk dipelajari.
Sistem politik, terbentuk dari dua pengertian yaitu sistem dan politik.
Menurut Pamudji, sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan utuh.
Dalam politik, terdapat istilah Suprastruktur dan Infrastruktur Politik.
Adapun penjelasan singkat mengenai Suprastruktur Politik yaitu lembaga atau pihak yang terlibat dalam jalannya suatu negara.
Sedangkan, Infrastruktur Politik adalah suatu set struktur yang menggabungkan antara satu dengan yang lain, yang selanjutnya membentuk satu rangkaian yang membantu berdirinya keseluruhan struktur tertentu.
Namun, terdapat penjelasan secara lengkap lain mengenai Suprastruktur dan Infrastruktur Politik.
Baca juga: Peraturan Hukum Soal Hak Cipta yang Harus Diketahui Content Creator!
Baca juga: Mengenal Apa Itu Redistribusi Pendapatan: Pengertian, Bentuk, serta Alternatif Praktiknya
Pada buku PPKN Kelas X, dijelaskan secara rinci mengenai Suprastruktur dan Infrastruktur Politik, berikut penjelasannya:
Suprastruktur Politik
Suprastruktur politik merupakan lembaga atau pihak yang terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan kehidupan dan proses berjalannya suatu negara.
Terdapat beberapa lembaga yang terlibat langsung pada politik di Indonesia, di antaranya MPR, Presiden, hingga Komisi Yudisial.
Lembaga Suprastruktur Politik
Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia yakni sebagai berikut:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)