TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai makna bela negara lengkap dengan perturan perundang-undangan dan usahanya di dalam artikel ini.
Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara, wajib membela negara.
Pembelaan negara tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan negara dan bangsa.
Oleh karena itu, sebagai warga negara, kita wajib ikut serta dalam pembelaan negara.
Lalu apa itu bela negara?
Baca juga: Mengenal Sikap Positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat
Baca juga: Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara: Dari Perumusan hingga Pemutusan
Makna Bela Negara
Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas IX, berikut makna bela negara:
Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksud bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup.
Jadi, membela negara bukan hanya tanggung jawan dari aparat keamanan, seperti polisi atau TNI saja, namun juga hak sekaligus kewajiban seluruh rakyat Indonesia dalam membela negarasesuai kemampuan masing-masing untuk menjaminan kelangsungan hidup.
Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Bela Negara
1. UUD 1945
- Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
- Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
- Pasal 30 ayat (2) yang berbunyi: "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oelh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung".