TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemdikbud RI) masih akan menyalurkan bantuan Paket Kuota Data Internet pada Desember 2021 ini.
Dikutip dari laman kuotadikti.kemdikbud.go.id, bantuan kuota internet diberikan 3 kali selama 4 bulan dari September sampai dengan Desember 2021.
Bantuan Paket Kuota Data Internet diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021.
Menurut peraturan tersebut, bantuan kuota data internet akan disalurkan pada Sabtu (11/12/2021) hingga Rabu (15/12/2021) sesuai tanggal perencanaan.
Empat kategori penerima bantuan Paket Kuota Data Internet, yaitu:
1. Kategori peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan jumlah bantuan 7GB/bulan.
2. Kategori peserta didik Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah mendapatkan bantuan Paket Kuota sebesar 10GB/bulan.
3. Kategori Mahasiswa dan Dosen sebesar 15GB/bulan
4. Kategori Pendidik sebesar 12GB/bulan.
Bantuan kuota internet dari Kemdikbud khusus digunakan untuk mempermudah pengguna dalam proses belajar mengajar melalui platform pendidikan.
Para penerima bantuan Paket Kuota Data Internet dari Kemdikbud adalah mereka yang terdaftar di pddikti.kemdikbud.go.id.
Para penerima bantuan Kuota Data Internet akan menerima SMS pemberitahuan penyaluran bantuan Paket Kuota Internet sesuai nomor HP yang terdaftar di PDDikti.
Baca juga: Daftar 5 Bantuan yang Cair Desember 2021, Simak Cara Cek Berbagai Bansos, BSU hingga Bantuan PKH
Kemdikbud menjelaskan dalam peraturan Nomor 17 Tahun 2021, bagi peserta didik PAUD, syarat penerima bantuan Paket Kuota Internet adalah mereka yang terdaftar di aplikasi Dapodik atau instansi terkait.
Selengkapnya, berikut ini ketentuan penerima bantuan kuota internet dari Kemdikbud: