News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Mengenal Apa Itu Otonomi Daerah: Pengertian, Nilai, Dimensi hingga Prinsipnya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lanskap permukiman penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (29/11/2021). Dalam buku PPKN Kelas X, dijelaskan secara lengkap mengenai definisi, nilai hingga prinsip otonomi daerah.

TRIBUNNEWS.COM - Otonomi daerah merupakan kewajiban yang diberikan kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat.

Adapun yang dimaksud dengan kewajiban yakni, kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Mengutip dari downtoearth-indonesia, otonomi daerah merupakan istilah yang digunakan oleh pemerintahan untuk menggambarkan pengalihan wewenang dan fungsi dari pemerintah pusat ke daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1999.

Adapun tujuan dari otonomi daerah yakni meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Banyak definisi yang dapat menggambarkan tentang makna otonomi daerah, termasuk dari beberapa ahli.

Selain itu, dalam otonomi daerah, menganut beberapa nilai, dimensi serta prinsip yang terdapat di dalamnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Desentralisasi: Pengertian, Kelebihan hingga Kekurangannya

Pengertian, Nilai, Dimensi hingga Prinsip Otonomi Daerah (Pixabay/DariuszSankowski)

Baca juga: Politikus Golkar: RUU HKPD Harus Jamin Asas Otonomi Seluas-luasnya untuk Daerah

Otonomi Daerah

Dalam buku PPKN Kelas X, dijelaskan secara lengkap mengenai definisi, nilai hingga prinsip otonomi daerah.

Menurut Para Ahli

1. C. J. Franseen

Otonomi daerah merupakan hak untuk mengatur urusan daerah dan menyesuaikan peraturan yang sudah dibuat dengannya.

2. J. Wajong

Otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri

Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini