News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Tugas Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi, Presiden RI - Berikut adalah tugas Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Simak selengkapnya di sini.

2) Menetapkan peraturan pemerintah [Pasal 5 ayat (2)].

3) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17).

4) Membuat undang-undang bersama DPR [Pasal 20 ayat (2)].

5) Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) [Pasal 23 ayat (2)].

Tata cara pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Secara ringkas, tata cara pemberhentian tersebut adalah sebagai berikut.

1) Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti:

a) telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela;

b) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

2) Usul pemberhentian Presiden oleh DPR diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, diadili, dan diputuskan.

3) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden terbukti bersalah, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian kepada MPR.

4) MPR bersidang untuk memutuskan usulan DPR tersebut. Apabila MPR menerima usul pemberhentian tersebut, MPR akan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden sesuai wewenangnya.

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX SMP/MTs Edisi Revsi 2018

Materi Sekolah Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini