TRIBUNNEWS.COM - Simak pengertian, sifat, ciri khusus dan macam-macam Hak Asasi Manusia di dalam artikel ini.
Hak berperan penting terhadap kehidupan sehari-hari.
Apabila semua orang berbuat sesuai haknya, maka kewajiban masyarakat akan terwujud.
Kemudian, apabila ada seseorang yang berbuat tidak sesuai dengan haknya, maka kewajiban masyarakat akan terganggu.
Baca juga: Sejarah Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 10 Desember, Berikut Tema Hari HAM Sedunia 2021
Baca juga: Upaya-upaya Meningkatkan Kerja Sama di Antara Negara-Negara ASEAN
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Menurut KBBI, HAM adalah hak yang dilindungi secara internasional, seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Sifat Hak Asasi Manusia
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan yang disusun Rima Yuliastuti, Wijianto dan Budi Waluyo, berikut sifat HAM:
Sifat HAM adalah Universal.
Maksudnya adalah berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakan suku, ras, agama dan bangsa (etnis).
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X yang disusun oleh Atik Hartati dan Sarwono, berikut ciri khusus HAM:
1. Hakiki
HAM adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
2. Universal
Maksudnya, HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
Sementara itu, persamaan adalah salah satu ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
3. Tidak dapat dicabut
Maksudnya, HAM tidak dapat dicabut atau diserahkan.
4. Tak dapat dibagi
Maksudnya, semua orang berhak mendapatkan semua hak, hak sipil maupun politik atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Hak Asasi menurut Piagam PBB:
- Hak untuk hidup
- Hak untuk kemerdekaan hidup
- Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
- Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat
- Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
- Hak menganut aliran kepercayaan atau agama
- Hak untuk memperoleh pekerjaan
- Hak memiliki sesuatu
- Hak untuk memperoleh nama baik
Sementara itu, HAM dibedakan menjadi dua macam yang didasarkan pada dua instrumen HAM internasional.
Kedua instrumen tersebut adalah Kovenan Internasional tentang hak-hak Sipil dan Politik (The Internasional Covenant on Cicil and Political Rights/ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (The Internasional Covenant on Economics, Social and Cultural Right/ICESR).
Kedua Macam HAM yang Dimaksud:
1. Hak Sipil dan Politik:
- Hak untuk hidup
- Hak atas kebebasan dan persamaan
- Hak atas kesamaan di muka badan badan peradilan
- Hak atas berpiki, mempunyai konsiensi dan beragama
- Hak mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan
- Hak kebebasan berkumpul secara damai
- Hak untuk berserikat
2. Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya:
- Hak atas pekerjaan
- Hak untuk membentuk serikat pekerja
- Hak atas pensiun
- Hak atas hidup yang layak
- Hak atas pendidikan
Selain itu, terdapat juga macam-macam Hak Asasi Manusia secara umum.
Macam-macam Hak Asasi Manusia Secara Umum:
- Hak asasi pribadi (personal rights)
- Hak asasi ekonomi (poverty rights)
- Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah (rights of legal equality)
- Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights)
- Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cata peradilan dan perlindungan (procedural rights)
(Tribunnews.com/Farrah Putri)