TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan hingga cara cek kuota internet gratis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kemendikbud akan menyalurkan bantuan kuota internet gratis pada Desember 2021.
Kuota gratis internet tersebut disalurkan mulai hari ini hingga 15 Desember 2021 mendatang.
Adapun berlakunya kuota gratis tersebut berlaku 30 hari sejak diterima.
Tujuan dari penyaluran kuota internet gratis tersebut adalah untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sasaran dari bantuan kuota dari Kemendikbud yakni peserta didik, dari jenjang PAUD hingga SMA, Mahasiswa, Dosen serta Guru.
Ada beberapa syarat bagi penerima bantuan kuota internet dari kemendikbud tersebut yang perlu diketahui calon penerima.
Selain itu, tidak semua aplikasi dapat diakses menggunakan kuota gratis tersebut.
Baca juga: Kemendikbudristek Libatkan UMKM dan Sekolah dalam Gernas BBI
Baca juga: Kemendikbudristek: Kursus dan Pelatihan Berkontribusi Menekan Angka Pengangguran
Syarat penerima bantuan dan rincian bantuan internet gratis dari Kemendikbud berpedoman pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021, berikut penjelasannya:
Syarat Penerima Bantuan
1. Penerima Bantuan
Bantuan paket kuota data internet diberikan kepada:
a. peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
b. pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;