TRIBUNNEWS.COM - Simak unsur-unsur terbentuknya negara lengkap dengan sifat dan fungsinya di dalam artikel ini.
Secara istilah, negara adalah terjemahan dari kata bahasa Inggris yaitu state, bahasa Belanda dan Jerman yaitu staat dan bahasa Prancis, etat.
Kata-kata tersebut berasal dari bahasa latin yaitu Status atau Statum.
Artinya adalah sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap.
Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Baca juga: Hak Asasi Manusia: Pengertian, Sifat, Ciri Khusus, dan Macam-macamnya
Baca juga: Memahami Apa Itu Kedaulatan: Meliputi Pengertian, Sifat hingga Teorinya
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan yang disusun Rima Yuliastuti, Wijianto dan Budi Waluyo, berikut unsur-unsur terbentuknya negara:
Menurut Konvensi Montevideo (1933), terdapat empat unsur negara yang secara garis besaar dikelompokkan menjadi dua:
1. Unsur konstitutif Negara
Unsur konstitutif adalah unsur pembentuk yang mutlak ada untuk terjadinya negara.
Hal-hal yang termasuk unsur konstitutif:
a. Wilayah Tertentu
Wilayah adalah bagian tertentu dari permukaan bumi di mana penduduk suatu negara bertempat tinggal secara tetap.
Sedengkan kaitannya dengan hukum negara, wilayah disebut sebagai daerah teritorial, yaitu daerah di mana hukum negara itu berlaku,
b. Penduduk yang Menetap
Baca tanpa iklan