News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Proses dan Hasil Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut proses dan hasil perumusan Pancasila sebagai dasar negara.

TRIBUNNEWS.COM - Pancasila merupakan pilar ideologis negara Indonesia.

Nama Pancasila terdiri dari dua kata bahasa Sanskerta, "pañca" berarti lima dan"śīla" yang memiliki arti prinsip atau asas.

Artinya, Pancasila merupakan lima asas yang menjadi rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Pancasila mengandung nilai-nilai yang diambil dari kebudayaan dan kepribadian bangsa Indonesia.

Nilai-nilai inilah yang kemudian dirumuskan menjadi dasar negara oleh para tokoh bangsa.

Adapun, dalam perumusannya, Pancasila melalui berbagai proses yang menghasilkan suatu rumusan.

Bagian dari proses perumusan Pancasila yakni terbentuknya dua lembaga besar, yakni BPUPKI dan PPKI.

Baca juga: HNW: Sila Pertama Pancasila Adalah Sisi Spiritual yang Tak Tergantikan

Berikut Proses dan Hasil Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia (Buku tematik)

Baca juga: Konsisten Mengamalkan 4 Pilar Kebangsaan, Politikus Golkar Dinobatkan Jadi Tokoh Pejuang Pancasila

Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

Dalam buku PPKN Kelas VI, berikut proses serta hasil rumusan pancasila sebagai dasar negara:

1. Proses Perumusan Pancasila

Pemerintah Militer Jepang di Indonesia pada tanggal 29 April 1945 membentuk Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Sepanjang sejarah, BPUPKI hanya mengadakan sidang dua kali, yaitu:

a. Masa Sidang I tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945;

b. Masa Sidang II tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini