TRIBUNNEWS.COM - Pancasila merupakan pilar ideologis negara Indonesia.
Nama Pancasila terdiri dari dua kata bahasa Sanskerta, "pañca" berarti lima dan"śīla" yang memiliki arti prinsip atau asas.
Artinya, Pancasila merupakan lima asas yang menjadi rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila mengandung nilai-nilai yang diambil dari kebudayaan dan kepribadian bangsa Indonesia.
Nilai-nilai inilah yang kemudian dirumuskan menjadi dasar negara oleh para tokoh bangsa.
Adapun, dalam perumusannya, Pancasila melalui berbagai proses yang menghasilkan suatu rumusan.
Bagian dari proses perumusan Pancasila yakni terbentuknya dua lembaga besar, yakni BPUPKI dan PPKI.
Baca juga: HNW: Sila Pertama Pancasila Adalah Sisi Spiritual yang Tak Tergantikan
Baca juga: Konsisten Mengamalkan 4 Pilar Kebangsaan, Politikus Golkar Dinobatkan Jadi Tokoh Pejuang Pancasila
Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Dalam buku PPKN Kelas VI, berikut proses serta hasil rumusan pancasila sebagai dasar negara:
1. Proses Perumusan Pancasila
Pemerintah Militer Jepang di Indonesia pada tanggal 29 April 1945 membentuk Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Sepanjang sejarah, BPUPKI hanya mengadakan sidang dua kali, yaitu:
a. Masa Sidang I tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945;
b. Masa Sidang II tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945;