TRIBUNNEWS.COM - Simak pengertian, tujuan, manfaat, fungsi, peran dan macam-macam Koperasi di dalam artikel ini.
Masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup, dapat melalui usaha sendiri atau usaha bersama.
Apabila dikerjakan secara bersama dapat menjadi ringan serta dapat saling membantu dan melengkapi.
Salah satu bentuk usaha bersama dalam bidang ekonomi adalah Koperasi.
Menurut KBBI, koperasi adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).
Baca juga: Mengenal Nilai Sosial: Pengertian, Ciri-ciri, Macam, dan Fungsinya
Baca juga: Pengertian Interaksi Sosial Beserta Syarat dan Bentuk-bentuknya
Pengertian Koperasi
Dikutip dari buku IPS untuk SMP/MTs Kelas VIII yang disusun oleh Astuti Retno Sari, Katidjan Sugiyanto, Dwi Joko Siswanto dan Budi Sutrisno, berikut pengertian koperasi:
koperasi adalah lembaga yang mengelola usaha dan memiliki anggota perorangan atau badan hukum.
Tujuan Koperasi
Mengutip dari buku Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SD/MI Kelas IV yang disusun oleh Budi Sutrisno, Daimatu Rokhmah, Sukadi, Sri Lestari, Bustanul Arifin, berikut tujuan koperasi:
Tujuan didirikannya koperasi:
- Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya.
- Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adul dan makmur.
Tujuan koperasi di Indonesia yang tercermin dalam lambang koperasi: