News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Ketahui Potensi, Peran, dan Hambatan Agrikultur di Indonesia, Simak Penjelasannya

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petani saat memanen padi di area persawahan Desa Cibunar, Bogor, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). Kementerian Pertanian menargetkan produksi padi pada tahun 2022 sebesar 55,20 juta ton untuk menjalankan program prioritas peningkatan ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan. Meningkat dari tahun lalu yang dirilis Badan Pusat Statistik mencatat produksi padi di Indonesia pada tahun 2020 mencapai 54,65 juta ton Gabah Kering Giling (GKG) yang jika dikonversi menjadi beras sebesar 31,33 juta ton. Agrikultur merupakan kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan, dan lain sebagainya.

Pembangunan agrikultur di Indonesia dianggap penting dari keseluruhan pembangunan nasional.

Pembangunan agrikultur atau pertanian di Indonesia mempunyai peranan penting, antara lain: potensi sumber daya alam yang besar dan beragam, pangsa terhadap pendapatan nasional yang cukup besar.

Termasuk besarnya pangsa terhadap ekspor nasional, besarnya penduduk Indonesia yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini, perannya dalam penyediaan pangan masyarakat dan menjadi basis pertumbuhan di pedesaan.

Potensi pertanian Indonesia besar, tapi pada kenyataannya sampai saat ini sebagian besar petani kita masih banyak yang tergolong miskin.

c. Hambatan Pengembangan Agrikultur di Indonesia

Pengembangan di bidang agrikultur di Indonesia mempunyai beberapa hambatan, antara lain:

1) Skala usaha pertanian pada umumnya relatif kecil;

2) Modal terbatas;

3) Penggunaan teknologi masih sederhana;

4) Sangat dipengaruhi musim;

5) Pada umumnya berusaha dengan tenaga kerja keluarga;

6) Akses terhadap kredit, teknologi, dan pasar rendah;

7) Pasar hasil pertanian sebagian besar dikuasai oleh pedagang-pedagang besar sehingga akan merugikan petani;

8) Alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan nonpertanian;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini