News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

14 Rekomendasi IDAI Terkait Sekolah Tatap Muka Terbatas 2022: Guru Harus Sudah Divaksin

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi terkait sekolah tatap muka di tengah meningkatnya kasus Omicron di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada Januari 2022.

PTM terbatas wajib dilaksanakan di satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1,2, dan 3.

Sementara itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi terkait sekolah tatap muka di tengah meningkatnya kasus Omicron di Indonesia, pada Minggu (2/1/2022).

Baca juga: Kemendikbudristek: Guru Segera Divaksin untuk PTM Terbatas 100 Persen

Rekomendasi dari IDAI, yakni:

1. Untuk membuka pembelajaran tatap muka, 100 persen guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.

2. Anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi COVID-19 lengkap 2 kali dan tanpa komorbid.

3. Sekolah tetap harus patuh pada protokol kesehatan terutama fokus pada:

a. Penggunaan masker wajib untuk semua orang yang ada di lingkungan sekolah.

b. Ketersediaan fasilitas cuci tangan.

c. Menjaga jarak.

d. Tidak makan bersamaan.

e. Memastikan sirkulasi udara terjaga.

f. Mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek COVID-19.

Baca juga: Jakarta PTM 100 Persen, Ini Aturan Jika Orang Tua Ingin Anak Sekolah Daring

4. Untuk kategori anak usia 12-18 tahun

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini