TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) memberikan bantuan kepada calon mahasiswa yang akan melanjutkan pendidikan tinggi di tahun 2022, tapi terkendala biaya kuliah.
Bantuan tersebut diwujudkan dengan adanya Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka.
Namun hingga kini, Kemdikbudristek belum merilis jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2022.
Adapun pendaftaran KIP Kuliah disesuaikan dengan jalur masuk PTN maupun PTS yang ditempuh oleh calon mahasiswa.
Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2022, Mahasiswa Dapat Rp 700 Ribu Tiap Bulan, Simak Alurnya
Besaran Dana KIP Kuliah 2021
Sebelumnya, rata-rata besaran uang kuliah sebesar Rp 2,4 juta per semester.
Mengutip kemdikbud.go.id, anggaran yang dialokasikan untuk KIP Kuliah meningkat signifikan dari Rp 1,3 triliun pada 2020, menjadi sebesar Rp 2,5 triliun di tahun 2021.
Untuk itu, di tahun 2021, biaya pendidikan pada KIP Kuliah 2021 disesuaikan dengan program studi, dengan rincian:
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp 2,4 juta per semester
Sementara itu, untuk bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 per bulan, kini dibagi atas lima besaran, yaitu:
- Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan