TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kunci jawaban Buku Tematik Tema 6 Kelas 5 SD/MI Subtema 1 Pembelajaran 3 halaman 32, 33, 34, 35, dan 36.
Kunci jawaban di artikel ini hanya berfungsi sebagai pembanding jawaban dari orang tua maupun anak terhadap materi yang telah dipelajari sebelumnya.
Kunci jawaban ini berdasarkan soal terbuka dan merupakan jawaban opsional.
Sebaiknya, orang tua dan anak membaca terlebih dahulu setiap soal.
Kemudian, orang tua wajib mendampingi anak untuk memahami makna setiap soal dan mencoba mengerjakan terlebih dahulu.
Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Tema 7 Kelas 1 SD Halaman 18 19 21 22 23 24 25 Pembelajaran 3 Subtema 1
Kunci Jawaban Halaman 32 - 34
Ayo Membaca
Konvensi Hak-Hak Anak
Anak-anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan sebuah bangsa. Oleh karenanya, kebutuhan untuk tumbuh dan berkembang dalam kehidupan anak harus diutamakan. Sayangnya, tidak semua anak mempunyai kesempatan yang sama dalam mewujudkan harapannya. Banyak di antara mereka yang mengalami kesulitan untuk tumbuh dan berkembang secara sehat dan mendapatkan pendidikan yang terbaik. Banyak anak berasal dari keluarga yang kurang mampu yang tidak mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan.
Tak hanya itu, akibat perang dan pertikaian yang terjadi di beberapa negara menyebabkan banyak anak
yang menjadi korban. Hak-hak mereka terabaikan sehingga menjadi korban kekerasan. Oleh karenanya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mensahkan Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights of The Child) pada tanggal 20 November 1989. Konvensi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia. Konvensi Hak Anak, merupakan sebuah dokumen yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang secara resmi memberikan hak-hak kepada anak-anak sedunia. Dokumen ini juga telah diratifikasi atau disetujui oleh hampir semua pemimpin negara yang ada di dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang mendukungnya pada
tahun 1996 .
Apa saja hak-hak anak menurut Konvensi Hak-Hak Anak? Menurut konvensi ini hak anak dikelompokkan dalam 4 golongan, yaitu:
1. Hak Kelangsungan Hidup, hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya. Apakah kamu tahu nama lengkap kedua orang tuamu? Apakah kamu tahu asal usul kedua orang tuamu? Apakah kamu tahu asal usul keluargamu? Setiap anak berhak tahu keluarganya dan identitas dirinya.
2. Hak Perlindungan, perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran. Kamu memiliki hak yang sama dengan anak-anak lain untuk melakukan kegiatan keagamaanmu, atau melakukan kegiatan perayaan tradisimu. Sebagai seorang anak kamu belum boleh bekerja, dan kamu berhak diperlakukan secara baik tanpa kekerasan.
3. Hak Tumbuh Kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial. Kamu memiliki hak untuk sekolah, mendapatkan tempat tinggal, mendapatkan makanan dan minuman yang layak. Hakmu adalah bermain dan mendapatkan istirahat yang cukup, karena hal itu diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembanganmu sebagai seorang anak.
4. Hak Berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang memengaruhi anak. Kamu mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan usiamu. Kamu juga berhak untuk memberikan pendapat jika itu berhubungan dengan kehidupanmu sebagai seorang anak.
Berdasarkan bacaan di atas, lakukanlah kegiatan berikut!
1. Tuliskan beberapa kata-kata sulit yang belum kamu pahami. Cari tahu makna kata tersebut dengan mendiskusikannya bersama teman dan gurumu!
2. Buatlah daftar hak anak yang kamu dapatkan dari bacaan di atas! Catatlah hak-hak tersebut di bawah ini!
3. Dari daftar yang kamu buat di atas, tulis dan tandailah hak-hak yang sudah kamu dapatkan dengan membuat tanda centang.
4. Bagaimana kamu mendapatkan hak-hak tersebut?
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 3 SD Halaman 22, 23, 28, 30, 31, 33, 35 dan 36
Jawaban:
1. - Hak: kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu, yang dimiliki oleh setiap orang sebagai hak asasi manusia dan melekat pada diri manusia sejak lahir.
- Konvensi: perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan, dan sebagainya.
- Spiritual: hal yang berhubungan dengan kejiwaan manusia.
- Moral: akhlak/budi pekerti yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya.
2. - Hak Kelangsungan Hidup
- Hak Perlindungan
- Hak Tumbuh Kembang
- Hak Berpartisipasi
3. - Hak Kelangsungan Hidup (sudah terpenuhi)
- Hak Perlindungan (sudah terpenuhi)
- Hak Tumbuh Kembang (sudah terpenuhi)
- Hak Berpartisipasi (sudah terpenuhi)
4. Saya memperoleh hak kelangsungan hidup dengan cara mendapat perawatan kesehatan ketika sakit serta makan dan minum yang cukup untuk kelangsungan hidup.
Hak perlindungan saya dapatkan dari orang tua dan orang-orang di sekitar saya.
Hak tumbuh kembang saya dapatkan ketika saya bersekolah, bermain, belajar, berteman, dan lain-lain.
Sedangkan hak berpartisipasi saya dapatkan dari kegiatan sosial seperti bermain, belajar kelompok, dan berdiskusi bersama teman.
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 5 Halaman 63 67 68 74 75 76 77 81 Buku Tematik Subtema 2
Kunci Jawaban Halaman 35 - 36
Bacalah artikel berikut ini dengan saksama!
Hak-Hak Seorang Siswa
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Setiap anak yang menjadi warga negara berhak atas kesempatan untuk mengikuti pendidikan. Hal ini sesuai dengan Konvensi Hak Anak yang ditandatangani pemerintah Indonesia. Setiap anak di Indonesia memiliki hak untuk memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang akan membantunya menjadi warga negara yang mandiri di kemudian hari.
Setiap anak yang belajar di sebuah lembaga pendidikan, baik formal maupun tidak formal, disebut sebagai siswa. Setiap siswa yang belajar di sebuah sekolah mempunyai hak-hak yang sama.
Menurut Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1990, yang dimaksud dengan hak-hak siswa adalah hak untuk:
1. mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
2. memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;
3. mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
4. mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
5. pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki;
6. memperoleh penilaian hasil belajarnya;
7. menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
8. mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
Ayo Berdiskusi
Soal:
Perhatikan daftar hak siswa di atas. Pahamilah kalimat pada setiap bagian tersebut, lalu tuliskanlah kembali dengan menggunakan kata-katamu sendiri. Jika kamu mengalami kesulitan untuk memahami kata-kata sulit, gunakan Kamus Besar Bahasa Indonesia untuk membantumu. Gunakan diagram berikut
untuk membantumu!
Jawaban:
Hak-Hakku sebagai Seorang Pelajar:
1. Mendapat kesempatan menyalurkan bakat dan minat
2. Mendapat akses pendidikan agama dan pendidikan umum serta nilai sesuai kemampuannya, dari tingkat SD hingga pendidikan selanjutnya
3. Memperoleh izin menggunakan fasilitas sekolah sesuai fungsinya
4. Bagi siswa disabilitas mendapat fasilitas yang sesuai dan pelayanan khusus
5. Berhak pindah ke sekolah yang sejajar atau yang lebih tinggi tingkatnya dan tidak ada diskriminasi
Kesimpulan:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu, yang dimiliki oleh setiap orang sebagai hak asasi manusia dan melekat pada diri manusia sejak lahir.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Kunci Jawaban