TRIBUNNEWS.COM - Kota merupakan wilayah yang memiliki berbagai potensi misalnya sosial, finansial, dan ekonomi bagi penduduk yang tinggal di sana.
Dikutip dari KBBI, kota adalah daerah permukiman yang terdiri atas bangunan rumah yang merupakan kesatuan tempat tinggal dari berbagai lapisan masyarakat.
Biasanya bangunan dan penduduk di kota tergolong lebih padat daripada kawasan pedesaan.
Sehingga, kota dapat dikategorikan sebagai kota metropolitan dan kota megapolitan.
Apa perbedaan kota metropolitan dan kota megapolitan?
Baca juga: Mengenal Istilah Nusantara, Nama Ibu Kota Negara Baru yang Disetujui Jokowi
Kota Metropolitan
Kota metropolitan merupakan kota dengan jumlah penduduk mulai dari satu juta jiwa hingga lima juta jiwa.
Biasanya jumlah penduduk di kota lebih cepat bertambah, dikutip dari Gramedia.
Sehingga, semakin banyak jumlah penduduk yang ada di suatu perkotaan, maka klasifikasi kota semakin meningkat.
Pembangunan yang terjadi di kota metropolitan biasanya terlihat dari bangunannya lebih modern.
Selain itu, pembangunan setiap gedung akan disesuaikan perkembangan zaman, sehingga kota metropolitan akan selalu up to date.
Dikutip dari Kemdikbud, kota metropolitan bermakna ibu kota atau kota terpenting dalam negara atau wilayah dan kota yang menjadi pusat kegiatan perdagangan, industri, dan pemerintahan.
Kota Megapolitan
Kota megapolitan merupakan jenis kota dengan jumlah penduduk lebih dari lima juta jiwa.
Adapun kata megapolitan merupakan adjektif dari kata megapolis yang bermakna ‘kota yang sangat besar’, ‘daerah yang amat padat penduduknya dan yang berpusatkan metropolis’, atau ‘gabungan beberapa metropolis’.
Biasanya, pembangunan di kota megapolitan ini akan dilakukan segera.
Hal ini bertujuan agar pelayanan masyarakat dapat berjalan baik, sehingga penduduk di kota megapolitan kebutuhan hidupnya bisa terpenuhi.
Baca juga: Mengenal Transmigrasi: Pengertian, Sejarah Transmigrasi di Indonesia, Tujuan, dan Fungsinya
Fungsi Kota
Berikut ini fungsi kota, dikutip dari Gramedia:
1. Sebagai Pusat Pemerintah
Fungsi utama dari kota adalah sebagai pusat pemerintah.
Pusat pelayanan yang ada di kota biasanya lebih lengkap jika dibandingkan pelayanan yang ada di desa.
Dalam pusat pemerintahan, terdapat aparatur negara yang menjalankan pelayanan kepada publik dan pemerintah.
Posisi kota sebagai pusat pemerintahan bertujuan untuk memusatkan lokasi pelayanan dan fasilitas publik yang dibutuhkan masyarakat.
Fungsi inilah yang menjadikan kota sebagai kawasan modern karena seluruh proses administrasi terpusat ke kota.
Biasanya kota besar tergolong sebagai pusat pemerintahan, baik di tingkat nasional (ibu kota), provinsi, dan kabupaten/kota.
2. Sebagai Pusat Pendidikan
Fungsi kota sebagai pusat pendidikan juga berkaitan dengan fasilitas modern yang tersedia sebagai penunjang proses pembelajaran.
Sumber Daya Manusia di kota besar biasanya dihasilkan oleh berbagai lembaga pendidikan yang lebih beragam dan kreatif.
Banyaknya lembaga pendidikan ini bertujuan untuk menampung individu yang ingin menempuh pendidikan.
Baca juga: Mengenal Sejarah Korpaskhas, Kini Ubah Nama Jadi Kopasgat
3. Sebagai Pusat Informasi
Fungsi kota yang ketiga adalah sebagai pusat informasi.
Pembangunan pada setiap wilayah di kota atau desa harus dilakukan untuk menyediakan fasilitas pelayanan dan fasilitas umum.
Selain itu, kemudahan penyebaran informasi menjadi tujuan dari pengembangan fasilitas menjadi lebih baik.
Berkaitan dengan fungsi kota sebagai pusat pemerintahan, maka wilayah tersebut otomatis menjadi wilayah penyebaran informasi pusat.
Pusat informasi di kota dapat berupa stasiun TV, radio, telekomunikasi, koran, majalah, hingga internet.
Semua kebutuhan informasi tersebut akan semakin cepat diterima setelah pembangunan dilakukan.
Biasanya, informasi tersebut dikumpulkan dari berbagai kebijakan pemerintah pusat sebelum akhirnya disebarkan ke masyarakat melalui berbagai media komunikasi.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Megapolitan