- Usaha bersama dalam bentuk firma biasanya bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian:
Persekutuan Komanditer (CV) adalah usaha yang didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan pasif.
Sekutu aktif adalah orang atau kelompok orang yang mengelola badan usaha.
Sedangkan sekutu pasif orang atau kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha, namun menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha.
Ciri-ciri:
- Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV
- Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV
- Usaha berbentuk CV dapat dikembangkan dari firma, jika firma ingin memperluas usahanya dan membutuhkan banyak modal
Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Tema 8 Kelas 6 SD Halaman 71 72 73 74 75 Subtema 2 Pembelajaran 3
3. Perseroan Terbatas
Pengertian:
Perseroan terbatas (PT) adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham.
Ciri-ciri: