News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Hukum Menikah dalam Islam, dari Wajib, Sunah hingga Haram

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi menikah. - Pada dasarnya hukum menikah adalah mubah. Namun hukum ini bisa berubah jika dilihat dari situasi dan kondisi serta niat seseorang yang akan menikah. Berikut 5 hukum menikah dalam sslam, dari Wajib, Sunnah hingga Haram.

Makruh

Makruh, bagi seseorang yang belum mampu atau belum mempunyai bekal mendirikan rumah tangga.

Haram

Haram, bagi seseorang yang bermaksud tidak akan menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri yang baik.

Baca juga: Bacaan Doa untuk Mendapatkan Rezeki yang Halal hingga Mohon Kemudahan Mata Pencaharian

Baca juga: Doa Ketika Mengalami Mimpi Buruk dan Mimpi Baik

Hikmah Pernikahan

Diantara hikmah dari dilaksanakannya pernikahan adalah sebagai berikut:

  • Untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia dengan cara yang suci dan halal;
  • Untuk memelihara kesucian dan kehormatan dari perbuatan zina;
  • Untuk membentuk rumah tanga yang islami yang sejahtera lahir dan batin;
  • Untuk mendidik anak-anak menjadi mulia, melestarikan hidup manusia dan memelihara nasab;
  • Mengikuti sunah rasul dan untuk meningkatkan ibadah kepada Allah swt;
  • Untuk mencari keturunan yang saleh dan berakhlak mulia;
  • Mendidik dan memberi motivasi kepada seseorang agar memiliki rasa tanggung jawab, dalam memelihara dan mendidik anak-anaknya;
  • Memberi rasa tanggung jawab terhadap suami istri yang selama ini dipikul oleh masing-masing pihak;
  • Menyatukan keluarga masing-masing pihak, sehingga hubungan silaturahim semakin kuat dan terbentuk keluarga baru yang lebih banyak.

Menikah di Bulan Syawal

Dalam realita di masyarakat, banyak orang melaksanakan pernikahan di bulan Syawal, bulan setelah Ramadan dalam kalender Islam.

Lantas, bagaimana hal itu dilihat dari perspektif Islam?

Pejabat Penyuluh Agama Islam Kemenag Surakarta, Mufti Addin, menerangkan sebenarnya tidak ada ketentuan khusus mengenai menikah di bulan tertentu.

Karena pada dasarnya semua hari dan bulan adalah baik disisi Allah.

"Tidak ada ketentuan harus kapan untuk menikah karena semua bulan semua hari adalah baik disisi Allah," kata dia saat berbincang di program Tribunnews On Cam.

Terkait dengan pilihan menikah di bulan Syawal, hal itu merupakan bentuk dari menjalankan sunah dari Rasulullah.

Sebab dahulu Rasulullah saat menikahi Sayyidah Aisyah juga pada bulan Syawal.

Bukan tanpa alasan Rasulullah memilih bulan Syawal sebagai waktu untuk menikah.

Ia menjelasakan, pada zaman jahiliah dulu, orang Quraish Arab memiliki keyakinan bahwa menikah di bulan Syawal adalah suatu pantangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini