TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan sekolah kedinasan akan segera memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peserta yang mengikuti SKD sekolah kedinasan merupakan peserta yang telah lolos tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, serta telah melakukan pembayaran biaya seleksi.
Pelaksanaan SKD sekolah kedinasan 2022 ini nantinya akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Peserta akan dihadapkan dengan ujian tes dengan materi soal, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Peserta yang lolos ke tahap selanjutnya adalah peserta yang mencapai passing grade atau nilai ambang batas kelulusan yang telah ditetepakan.
Nilai ambang batas adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Jika tidak terpenuhi, bisa dipastikan peserta tersebut tidak akan lolos ke tahap berikutnya.
Lantas berapakah nilai ambang batas atau passing garde SKD Sekolah Kedinasan 2022?
Baca juga: Tahapan Seleksi Sekolah Kedinasan setelah Pendaftaran Ditutup, Jangan Salah Jadwal
Baca juga: Tata Cara Pembayaran Ujian CAT Sekolah Kedinasan via ATM BNI, BRI, Mandiri, dan BCA
Perihal nilai ambang batas atau passing grade sekolah kedinasan 2022 ini diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 93 Tahun 2022.
Ini sebagaimana disampaikan perwakilan dari Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN (PPSIASN),
Rahman Gunawan saat berbincang di YouTube BKN dengan tema 'Ngobrolin Sekolah Kedinasan 2022'.
Dijelaskan bahwa nantinya peserta akan dihadapkan dengan soal SKD berjumlah 110 dengan soal terdiri dari Inteligensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Dari tiga materi soal tersebut, TKP merupakan materi dengan soal terbanyak, yakni 45 soal. Sedangkan TIU terdiri dari 35 soal, dan TWK sebanyak 30 soal.
Adapun nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Meski begitu, ada pengecualian nilai ambang batas bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.
Pengecualian nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi tersebut berisikan dua ketentuan.
Pertama, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281 dan kedua, mendapatkan nilai TIU serendah-rendahnya 55.
Nilai ambang yang diterapkan itu sama halnya dengan seleksi sekolah kedinasan pada 2021 lalu.
Baca juga: Menkes: 200 Ribu Lebih Nakes Non ASN Akan Diangkat Jadi PPPK
Bobot Nilai soal
Dalam materi soal untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), terdapat pembobotan nilai pada setiap jawaban yang dipilih.
Jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), sedangkan tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Sedangkan untuk materi TIU dan TWK, jawaban benar berbobot 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Dengan demikian, maka nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550, rinciannya nilai tertinggi bagi TKP adalah 225, 175 untuk TIU, dan 150 untuk TWK.
(Tribunnews.com/Tio)