TRIBUNNEWS.COM - Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, poliandri adalah sistem perkawinan seorang wanita yang mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan.
Dalam hal ini, seorang wanita bisa memiliki dua orang suami yang berbeda.
Poliandri dalam pandangan Islam sangat dilarang.
Misran dan Muza Agustina dalam Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam yang berjudul Faktor-Faktor terjadinya Poliandri di Masyarakat, disebutkan beberapa alasannya.
Alasannya, hal ini karena akan menimbulkan mudharat yaitu dari segi keturunan, ketidaktahuan menentukan ayah biologis dari anak yang dilahirkan sangat tinggi.
Disisi lain, pemeriksaan medis seperti cek DNA tidak bisa dipastikan 100 % , sehingga tidak bisa menjadi sandaran secara syar'i dalam penetapan nasab atau dalam mengingkarinya, yang akan juga berdampak pada permasalahan kewarisan.
Baca juga: Kasus Poliandri di Cianjur: Sayang Suami Pertama, Cinta Suami Kedua, Diselesaikan Secara Musyawarah
Dasar hukum yang dapat dijadikan rujukan diharamkannya poliandri terdaat dalam Al-Quran surat An-Nisa' ayat 24, berbunyi:
"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budah-budak yang kamu miliki, (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. (QS. An-Nisa': 24)
Pada dasarnya hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami, hal ini tampak dari ketentuan dalam pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
5 Negara yang Mempraktikkan Poliandri
Berikut adalah 5 negara yang mempraktikkan poliandri, dikutip dari guardian.ng:
1. Nigeria
Meskipun sebagian besar tidak umum di Nigeria, ada suku di Nigeria yang juga mengizinkan poliandri.
Di antara Irigwe Nigeria Utara, wanita secara tradisional memperoleh banyak pasangan yang disebut "suami bersama". Orang-orang Irigwe di Nigeria mempraktekkan seorang wanita yang memiliki suami bersama sampai dewan mereka memutuskan untuk melarangnya pada tahun 1968.
Baca juga: Tanggapan Ketua Komnas Perempuan Terkait Kasus Poliandri di Cianjur