News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Itu Poliandri? Ini 5 Negara yang Mempraktikkannya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut adalah pengertian poliandri, hukumnya dalam Islam, hukumnya di Indonesia dan 5 negara yang mempraktikkan poliandri.

TRIBUNNEWS.COM - Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, poliandri adalah sistem perkawinan seorang wanita yang mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan.

Dalam hal ini, seorang wanita bisa memiliki dua orang suami yang berbeda.

Poliandri dalam pandangan Islam sangat dilarang.

Misran dan Muza Agustina dalam Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam yang berjudul Faktor-Faktor terjadinya Poliandri di Masyarakat, disebutkan beberapa alasannya.

Alasannya, hal ini karena akan menimbulkan mudharat yaitu dari segi keturunan, ketidaktahuan menentukan ayah biologis dari anak yang dilahirkan sangat tinggi.

Disisi lain, pemeriksaan medis seperti cek DNA tidak bisa dipastikan 100 % , sehingga tidak bisa menjadi sandaran secara syar'i dalam penetapan nasab atau dalam mengingkarinya, yang akan juga berdampak pada permasalahan kewarisan.

Baca juga: Kasus Poliandri di Cianjur: Sayang Suami Pertama, Cinta Suami Kedua, Diselesaikan Secara Musyawarah

Dasar hukum yang dapat dijadikan rujukan diharamkannya poliandri terdaat dalam Al-Quran surat An-Nisa' ayat 24, berbunyi:

"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budah-budak yang kamu miliki, (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. (QS. An-Nisa': 24)

Pada dasarnya hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami, hal ini tampak dari ketentuan dalam pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

5 Negara yang Mempraktikkan Poliandri

Berikut adalah 5 negara yang mempraktikkan poliandri, dikutip dari guardian.ng:

1. Nigeria

Meskipun sebagian besar tidak umum di Nigeria, ada suku di Nigeria yang juga mengizinkan poliandri.

Di antara Irigwe Nigeria Utara, wanita secara tradisional memperoleh banyak pasangan yang disebut "suami bersama". Orang-orang Irigwe di Nigeria mempraktekkan seorang wanita yang memiliki suami bersama sampai dewan mereka memutuskan untuk melarangnya pada tahun 1968.

Baca juga: Tanggapan Ketua Komnas Perempuan Terkait Kasus Poliandri di Cianjur

2. India

India sebagai negara memiliki lebih dari satu suku yang mempraktikkan poliandri.

Poliandri lazim di beberapa bagian India Utara oleh Paharis di wilayah Jaunsarbawar sementara di Kinnaur, Himachal sebagian kecil orang membenarkan dan mempraktikkan Poliandri.

Sebagai keturunan Pandawa Pachi (lima bersaudara yang menjadi suami dari seorang wanita bernama Drupadi putri Raja Panchala), mereka percaya bahwa mereka harus meneruskan tradisi tersebut.

Selain mereka, suku Toda dari Nilgris, Najanad Vellala dari Travancore dan beberapa Sistem kasta Nair di India Selatan juga mempraktikkan poliandri.

Sebuah survei terhadap 753 keluarga Tibet oleh Universitas Tibet pada tahun 1988 menemukan bahwa 13 % mempraktikkan poliandri.

3. Kenya

Pada Agustus 2013, Kenya menyaksikan poliandri ketika dua pria memutuskan untuk menjadi suami dari seorang wanita yang mereka cintai.

Patut dicatat bahwa undang-undang Kenya tidak secara eksplisit melarang Poliandri dan tindakan hukum tidak dapat diambil terhadap orang yang mempraktikkannya.

Ada juga kasus poliandri yang dilaporkan di antara orang Massai di Kenya.

4. Cina

Praktek poliandri persaudaraan umum di antara orang-orang Tibet di Nepal bagian Cina dan India.

Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa seorang anak dapat memiliki lebih dari satu ayah dan biasanya ketika dua atau lebih saudara laki-laki menikahi seorang wanita, mereka semua memiliki akses seksual yang sama kepadanya.

Praktek ini dianjurkan jika keluarga miskin dan tidak dapat membagi harta mereka di antara anak-anak dari ayah yang terpisah.

Jadi mereka menjaga tanah pertanian kecil dan properti mereka tetap besar dengan menikah dengan wanita yang sama.

5. Amerika Selatan

Poliandri juga ada di antara suku-suku di Amerika Selatan ketika Bororo mempraktikkan poliandri sementara hingga 70 persen budaya Amazon mungkin percaya pada prinsip beberapa ayah.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini