8. Perkebunan-perkebunan baik pemerintah dan swasta;
9. Industri perbenihan, pupuk, pestisida, agro-chemicals nasional dan multinasional;
10. Kementerian pada pemerintah pusat dan berbagai badan dan pusat/balai penelitiannya (Penelitian dan Pengembangan/Litbang);
11. Pemerintahan Daerah (Pemda) provinsi dan kabupaten dengan dinas-dinas teknisnya;
12. Lembaga pembiayaan seperti bank-bank pemerintah dan swasta;
13. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;
14. Badan Pertanahan Nasional (BPN);
15. Fasilitator pemberdaya masyarakat (LSM) dalam bidang agribisnis/pertanian.
(Tribunnews.com/Widya)