TRIBUNNEWS.COM - Mulai Senin (23/5/2022) hari ini, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2022 dibuka untuk tahapan Pengajuan Akun.
Pengajuan Akun yang dibuka mulai Senin hari ini, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang ingin mendaftar di jenjang SMP.
Namun sebelum melakukan Pengajuan Akun, calon peserta didik harus melakukan tahapan Pra Pendaftaran.
Saat melakukan tahapan pra pendaftaran, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk jenjang SMP.
Baca juga: PPDB Jakarta Dimulai, Akses ppdb.jakarta.go.id untuk Pengajuan Akun Jenjang SMP, Ini Caranya
Baca juga: PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 Jenjang SMP Dibuka Hari Ini, Siapkan Dokumen Pra Pendaftaran
Satu di antara dokumen yang wajib diunggah adalah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen.
Lantas, di mana bisa mendapatkan SPTJM Keabsahan Dokumen?
Dari penelusuran Tribunnews.com, SPTJM Keabsahan Dokumen bisa didapat melalui situs sidanira.jakarta.go.id.
Pada menu Dokumen, ada beberapa link yang bisa diunduh calon peserta didik, satu di antaranya SPTJM Keabsahan Dokumen.
Termasuk dokumen lain tentang Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik Dari Sekolah Asal.
Yang perlu diperhatikan, SPTJM Keabsahan Dokumen harus ditandatangani di atas materai Rp 10 ribu.
Bagi Anda yang ingin menulis atau mengetik sendiri, inilah contoh SPTJM Keabsahan Dokumen dari situs sidanira.jakarta.go.id:
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK ORANG TUA/WALI CALON PESERTA DIDIK BARU
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap Orang Tua/Wali : …………………………………………………………
Nama Calon Peserta Didik : …………………………………………………………
Alamat Rumah : …………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
No. HP/Email : …………………………………………………………
Menyatakan,
1. Bahwa seluruh data/informasi yang diberikan dalam dokumen persyaratan PPDB ini adalah benar.
2. Bahwa saya akan mentaati segala ketentuan dan tidak akan melakukan perbuatan yang melawan hukum dalam pelaksanaan PPDB ini.
3. Apabila dikemudian hari ternyata data/informasi yang saya berikan tersebut tidak benar, maka saya bersedia dikenakan sanksi/hukuman yang menurut ketentuan peraturan perundangan, dan dibatalkan keikutsertaannya dari seluruh proses PPDB.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar, tanpa paksaan dari pihak manapun dan dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
………………., ……………………... 2022
Yang membuat pernyataan
Materai 10.000
(…………………………………….)
Adapun Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen bisa didapatkan melalui link di bawah ini.
Diketahui, jadwal pra pendaftaran untuk jenjang SMP dimulai pada 17 Mei pukul pukul 08.00 WIB hingga 14 Juni 2022 pukul 14.00 WIB, kecuali hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Mereka yang harus melakukan pra pendaftaran adalah:
1. Calon peserta didik baru (CPDB) yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan SMK
2. CPDB berdomisili DKI Jakarta:
- Asal sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta
- Lulusan tahun 2020 dan 2021 yang tidak terdaftar pada satuan pendidikan (sekolah)
- Asal satuan pendidikan (sekolah) asing
Saat melakukan tahapan pra pendaftaran, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk jenjang SMP.
Berikut rincian dokumen yang harus dipersiapkan dan akan diunggah pada saat pra pendaftaran:
- Kartu Keluarga *)
- Nilai Rapor Kelas 4 (Semester 1 dan 2), Kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 6 (Semester 1) *)
- Sertifikat Akreditasi Sekolah *)
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah **)
- Sertifikat Prestasi Akademik **)
- Sertifikat Prestasi Non Akademik **)
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen *)
*) wajib
**) bagi yang memiliki
Setelah mempersiapkan dokumen yang diminta, pindai atau scan dokumen tersebut, lalu lakukan tahapan pra pendaftaran.
Masih dari situs resmi PPDB Jakarta, berikut tata cara pra pendaftaran PPDB Jakarta jenjang SMP:
1. Mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran atau klik link ini
2. Melakukan pendaftaran pada menu Registrasi
3. Mengisi formulir secara daring
4. Mencetak tanda bukti hasil verifikasi pra pendaftaran
5. Login ke dalam sistem Sidanira dengan mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login
6. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli
7. Memantau hasil verifikasi dokumen yang diunggah
8. Mencetak tanda bukti pengajuan pra pendaftaran
Setelah menyelesaikan tahapan pra pendaftaran, maka calon peserta didik baru bisa melakukan pengajuan akun di laman https://ppdb.jakarta.go.id.
Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta, langsung melakukan aktivasi PIN/Token yang didapat setelah pengajuan akun.
Berikut tata cara pengajuan akun hingga aktivasi PIN/token:
1. Pengajuan Akun
a. Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id
b. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
c. Mengisi formulir secara daring
d. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/Token untuk aktivasi
2. Aktivasi PIN/Token
a. Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id
b. Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta (dari sistem sidanira)
c. Mengganti PIN/Token dengan password
d. Setelah melakukan aktivasi PIN/token, bisa pilih sekolah tujuan
Selengkapnya, Anda yang membutuhkan info lebih lanjut mengenai PPDB Jakarta bisa mengakses laman ini dan ini.
Bisa juga dengan mengakses sejumlah layanan informasi PPDB Jakarta 2020 melalui sejumlah kanal, mulai dari telepon, situs, hingga media sosial:
1. Layanan Pengaduan:
- 021-39504053
- 021-39504050
2. Posko Dinas
- 0812 8055 5426
- 0812 8055 5612
- 0812 8055 5148
- 0812 8055 5165
- 0812 8055 5124
- 0812 8055 5147
3. Website
- https://disdik.jakarta.go.id
4. Media Sosial
- Instagram: @officialppdbdki
- Facebook: ppdbdki
- Twitter: @ppdbdki1
Yang utama dan penting diperhatikan, semua tahapan dalam PPDB Jakarta 2020 dilaksanakan secara gratis alias tanpa biaya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)