e. Sertifikat prestasi akademik;
f. Sertifikat prestasi non-akademik;
g. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang susunan Pengurus OSIS/MPK;
h. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang susunan Pengurus Ekstrakurikuler;
i. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM) keabsahan dokumen dari Orang tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
Baca juga: Alur PPDB DKI Jakarta 2022: Simak Cara Daftar, Aktivasi dan Syarat Calon Peserta PPDB DKI Jakarta
2. Pengajuan Akun
Jadwal pengajuan Akun:
- SD: 17 Mei 2022
- SMP: 23 Mei 2022
- SMA/SMK: 30 Mei 2022
Cara Melakukan Pengajuan Akun:
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang
- Kemudian isi formulir