10. PPDB TAHAP V: JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK SMK
- Pendaftaran: 4 – 5 Juli 2022, pukul: 01.00 – 23.59 WIB
- Penutupan: 5 Juli 2022, pukul: 23.59 WIB
- Pengumuman: 6 Juli 2022, pukul: 08.00 WIB
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: 6 Juli 2022, pukul: 08.00 - 23.59 WIB
11. DAFTAR ULANG DI SEKOLAH: 7 – 8 Juli 2022, pukul: 08.00 – 15.00 WIB
Tata Cara Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA/SMK
Berikut tata cara pendaftaran PPDB Jatim 2022 jenjang SMA/SMK yang dikutip dari laman resmi PPDB Jatim:
1. Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
- Akses laman ppdb.jatimprov.go.id
- Login menggunakan NISN dan PIN
- Calon peserta jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
- Calon peserta jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
- Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
- Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.
- Setelah itu, unduh bukti pendaftaran.
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali (SMA/SMK)
- Akses laman ppdb.jatimprov.go.id
- Login menggunakan NISN dan PIN
- Calon peserta jenjang SMA dapat memilih satu sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
- Calon peserta jenjang SMK dapat memilih satu kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
- Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih satusekolah untuk jenjang SMA atau memilih satu kompetensi keahlian untuk jenjang SMK sesuai dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas.
- Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
- Khusus anak tenaga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
- Setelah itu, unduh bukti pendaftaran.
3. Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK)
- Akses laman ppdb.jatimprov.go.id
- Login menggunakan NISN dan PIN
- Calon peserta jenjang SMA dapat memilih satu sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
- Calon peserta jenjang SMK dapat memilih satu kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
- Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.
- Setelah itu, unduh bukti pendaftaran.
4. Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK)
- Akses laman ppdb.jatimprov.go.id
- Login menggunakan NISN dan PIN
- Calon peserta jenjang SMA dapat memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
- Calon peserta jenjang SMK dapat memilih paling banyak tiga Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
- Setelah itu, unduh bukti pendaftaran.
5. Jalur Zonasi (SMA/SMK)
- Akses laman ppdb.jatimprov.go.id
- Login menggunakan NISN dan PIN
- Calon peserta jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
- Calon peserta jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
- Setelah itu, unduh bukti pendaftaran.
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (Kompas.com/Zulfikar Hardiansyah)