News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkes Buka Program Bantuan Pendidikan Dokter untuk Penuhi Kebutuhan Nakes

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga kesehatan dan pasien di Rumah Sakit Darurat Covid (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran Jakarta, Rabu (29/3/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pemerataan tenaga kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.

Ketersediaan tenaga kesehatan spesialis di fasyankes terutama untuk penyakit-penyakit kronis saat  ini masih sangat kurang. Di sisi lain, tenaga kesehatan juga banyak yang terkonsentrasi di kota-kota besar.

''Penyakit yang paling besar dampak nyawa dan biaya bagi masyarakat Indonesia adalah jantung, masih banyak provinsi yang tidak bisa memberikan layanan jantung di provinsi tersebut. Akibatnya kalau butuh intervensi harus diterbangkan ke daerah lain,'' kata Budi pada keterangan resmi, Jumat (3/6/2022).

Karenanya, Budi menargetkan seluruh fasyankes di tingkat provinsi bisa memberikan layanan kesehatan jantung di tahun 2024 mendatang. 

Namun target ini dihadapkan lamanya proses pendidikan dokter. Menkes menjelaskan berdasarkan data WHO, rasio dokter untuk warga negara Indonesia adalah 1:1000 dokter. 

Baca juga: Nakes yang Curhat Soal Pasang Kateter Pasien Pria Ditarik dari RSUD Wonosari, Sanksi Kampus Menanti

Sementara di negara maju rasionya 3:1000, ada juga yang 5:1000. Saat ini jumlah dokter yang tersedia di Indonesia sekitar 270 ribu.

Sementara tenaga kesehatan yang memiliki STR dan praktik banyak 140 ribu. Artinya masih ada kekurangan tenaga kesehatan sebanyak 130 ribu.

Baca juga: Kemenkes Minta Masyarakat dan Nakes Jangan Panik Menyikapi Hepatitis Akut

''Dokternya produksi setahunnya hanya 12 ribu, dibutuhkan setidaknya 10 tahun bahkan lebih untuk mengejar ketertinggalan jumlah dokter minimal sesuai standar WHO untuk melayani 270 juta masyarakat Indonesia,'' kata Budi lagi.

Baca juga: Praktis dan Mudah, Kini Pindah Faskes Bisa lewat Mobile JKN

Sebagai salah satu strategi mempercepat pendayagunaan jumlah tenaga kesehatan, Kemenkes, bekerjasama dengan Kementerian Keuangan akan memberikan kesempatan bagi para dokter maupun dokter gigi. Dengan membuka Program Bantuan Pendidikan (PBP). 

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/1050/2022 tentang Rekrutmen Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Dokter Gigi Spesialis Angkatan XXIX dan Dokter Subspesialis Angkatan XI Kemenkes RI Tahun 2022.

Dengan bantuan ini, diharapkan pendidikan ini dapat mempercepat pemenuhan jumlah tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh pelosok Tanah Air..

Bantuan pendidikan PPDS dan PPDGS menjangkau ASN dan Non-ASN. Dengan latar belakang pendidikan di Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi. Bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan boleh mendaftar.

Calon peserta bantuan pendidikan diutamakan kepada 7 program spesialis yang direkomendasikan oleh RS Pemerintah yang membutuhkan, terutama pada layanan penyakit prioritas dan berkomitmen untuk mendayagunakan setelah selesai pendidikan.

Jenis kepesertaan lain yang diusulkan adalah calon peserta dari Dinas Kesehatan Provinsi, UPT Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertahanan-TNI/Polri dan calon peserta pasca penugasan Nusantara Sehat.

Menkes meminta para tenaga kesehatan bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Selain pemberian bantuan pendidikan ini, pada saat yang sama Kementerian Kesehatan juga bekerjasama dengan Kemendikbud-Dikti untuk bantuan biaya pendidikan yang bisa didapatkan melalui program LPDP.

Pendaftaran beasiswa dibuka mulai 6-26 Juni 2022, yang dapat diakses melalui laman bandikdok.kemkes.go.id.

Mengenai syarat calon peserta dan alur pengusulan hingga proses penetapan Penerima Bantuan Pendidikan bisa dilihat di tautan berikut https://bit.ly/bandikdok-ebook

Tahapan seleksi dilakukan dari tanggal 27 Juni sampai 8 Juli 2022. Proses verifikasi awal akan dilakukan di tiap instansi pengusul yaitu Biro ODSM Kemenkes/Kemenhan-TNI/Polri dan Dinkes Provinsi. 

Dilanjutkan dengan verifikasi tingkat pusat yang dilakukan di Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI. 

Bagi peserta yang lolos seleksi, langkah selanjutnya adalah penetapan penerima bantuan oleh Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI. Setelah penetapan, mahasiswa bisa memulai perkuliahan sesuai masing-masing institusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini