News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendidikan

PPDB Jawa Barat 2022 SMA SMK SLB Dibuka Besok, Cek Syarat Dokumen dan Cara Daftar Online/Offline

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB Jawa Barat 2022 SMA SMK SLB dibuka besok, 6 Juni 2022. Cek syarat dokumen, tahap pendaftaran, dan cara daftar Online maupun Offline.

TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat Tahun 2022 tahap 1 akan dimulai besok, 6 Juni 2022.

PPDB Jawa Barat ini dibuka untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB hingga tanggal 10 Juni 2022.

Tahun ini, PPDB Jawa Barat tidak menggunakan rangking rapor.

Namun, ada penambahan jalur zonasi dari 68 menjadi 83 zonasi, untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan. 

Selengkapnya, berikuti ini persyaratan PPDB untuk SMA, SMK, SLB, dikutip dari laman Disdik Jabar.

Baca juga: Akses ppdb.jatimprov.go.id untuk PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA/SMK, Ini Jadwal dan Tahapan Pendaftaran

Dokumen Persyaratan PPDB

Umum:

1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah

2. Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir

3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP

4. Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)

5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

Khusus:

1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)

2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)

3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19

4. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maks. 5 tahun, min. 6 bulan.

Baca juga: 3 Hal Baru di PPDB SMA dan SMK Jateng 2022, Ini Jadwal dan Tahapan Daftarnya

Persyaratan bagi Keluarga Tidak Mampu (KTM)
  
1. Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi:

- Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Kartu Indonesia Sehat (KIS)

- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)

- Kartu Beras Sejahtera (KBS)

- Kartu Sembako Murah (KSM), atau;

2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang social, atau;

3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.

Persyaratan Peserta Didik SLB

1 Persyaratan usia didik peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP SMA, dan SMK);

2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB. Khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah;

3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/ tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan resource center/pusat layanan pada SLB);

4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagai dijelaskan pada ayat (3), calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan;

5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan tim ahli atau kelompok kerja inklusi atau dengan resource center/ pusat layanan pada SLB.

Baca juga: 29 SMK Terbaik di Jawa Tengah Menurut LTMPT untuk Referensi PPDB 2022, Simak Jadwal Pendaftarannya

Persyaratan Usia

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Pendaftaran, dapat dilakukan melalui berbagai cara:

Secara online

- Dalam jaringan (online) secara Mandiri / Operator Sekolah Asal

Alamat : ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id

Kemudian, Login menggunakan Username dan Pasword yang diberikan oleh sekolah asal.

Secara offline

- Sekolah Tujuan /luar jaringan (Offline) (jika tidak ada/terkendala jaringan internet), dengan penerapan Protokol Covid19.

Alamat : sekolah pilihan ke 1

- Dari jam 08.00 – 20.00 (Daring)

- Dari jam 08.00 – 14.00 (Luring )

Baca juga: PPDB Kota Bandung Tahun 2022 Jenjang TK, SD, SMP: Jadwal, Syarat dan Mekanisme Pendaftaran

Tahap Pendaftaran PPDB SMA dan SMK

TAHAP 1

Tahap 1 dimulai pada tanggal 6 Juni hingga 10 Juni 2022.

Kemudian, pengumuman hasil PPDB tahap 1 akan dilaksanakan pada 20 Juni 2022.

Adapun tanggal daftar ulang PPDB Tahap 1 adalah 21-22 Juni 2022.

Jalur SMA:

- Afirmasi

- Perpindahan Tugas

- Prestasi, meliputi:

a. Nilai Rapor

b. Kejuaraan

Jalur SMK:

- Afirmasi

- Prioritas Terdekat

- Perpindahan Tugas

- Prestasi kejuaraan

- Persiapan kelas industri

Jika tidak lolos Tahap 1, dapat mendaftar di tahap 2.

Jika diterima di tahap 1, tidak diambil, harus mengundurkan diri pada waktu daftar ulang.

TAHAP 2

Tahap 2 dimulai pada tanggal 23 Juni hingga 30 Juni 2022.

Kemudian, pengumuman hasil PPDB tahap 2 akan dilaksanakan pada 8 Juli 2022.

Adapun tanggal daftar ulang PPDB Tahap 2 adalah 11-12 Juli 2022.

Jalur SMA:

- Zonasi

Jalur SMK:

- Jalur Prestasi

- Rapor Umum

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPDB Online

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini