TRIBUNNEWS.COM - Ada empat macam sujud dalam Islam, yaitu sujud dalam shalat, sujud syukur, dan sujud tilawah, sujud sahwi.
Sujud yang paling sering dilakukan tentu adalah sujud yang dilakukan dalam shalat.
Sedangkan sujud syukur merupakan sujud yang dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas peristiwa yang dialami.
Sujud tilawah dilakukan ketika mendengar bacaan ayat sajadah di dalam alquran.
Lalu bagaimana dengan sujud sahwi?
Sujud sahwi merupakan sujud yang dilakukan karena lupa dalam sholat.
Baca juga: Apa Itu Sujud Tilawah? Berikut Tata Cara Melakukan Sujud Tilawah saat Mendengar Bacaan Ayat Sajdah
Ustaz Khalid Basalamah dalam ceramahnya menerangkan, Sahwi artinya kelalaian.
Bila seseorang dalam salatnya lupa membaca bacaan tertentu atau lupa mengerjakan gerakan tertentu dalam shalat, maka dianjurkan untuk menutupnya dengan sujud sahwi.
Dengan demikian, sujud sahwi berarti sujud yang dilakukan karena lupa membaca bacaan tertentu atau lupa mengerjakan gerakan tertentu dalam shalat.
Ada beberapa sebab-sebab sujud sahwi dilakukan, diantaranya:
- Karena lupa duduk tahiyat awal
- Karena ragu-ragu jumlah rakaat yang dikerjakan
- Karena rakaat yang dikerjakan kurang
- Karena rakaat yang dikerjakan kelebihan.
Baca juga: Bolehkah Menghirup Inhealer saat Berpuasa? Apakah Membatalkan Puasa?
Beberapa riwayat yang menceritakan tentang sujud sahwi, yakni:
Artinya: “Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam salatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia salat, tiga ataukah empat rakaat, maka buanglah keraguan dan ambillah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia salat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan salatnya. Lalu jika ternyata salatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” [HR. Muslim no. 571]
Rasulullah juga pernah lupa tidak melakukan tarsyahud awal dan melakukan sujud sahwi.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat Zhuhur namun tidak melakukan duduk (tasyahud awal). Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali, dan beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk sebelum. Beliau lakukan seperti ini sebelum salam. Maka orang-orang mengikuti sujud bersama beliau sebagai ganti yang terlupa dari duduk (tasyahud awal).” (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim no. 570).