Waktu: 07:00 - 16:00 WIB (Tanggal 01 Juli 2022 DITUTUP pukul 16:00 WIB)
- Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran: 2 - 3 Juli 2022
Waktu: 24 jam
- Pengumuman Hasil Seleksi: 4 Juli 2022
Waktu: 24 jam (paling lambat pukul 23:59 WIB di Situs ppdb.jatengprov.go.id)
- Daftar Ulang: 5 - 7 Juli 2022
- Hari Pertama Masuk Sekolah: 18 Juli 2022
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMA/SMK, CPDB yang Gagal Bisa Ikut Tahap 2
Lalu apa saja syarat pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun 2022 Jenjang SMA-SMK?
Syarat Pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun 2022 Jenjang SMA
Berikut syarat pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun 2022 Jenjang SMA yang dikutip dari laman resmi PPDB Jateng:
1. Jalur Zonasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
2. Jalur Afirmasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.