News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LINK Pengumuman Hasil PPDB Jabar 2022 di ppdb.disdik.jabarprov.go.id, Tersedia Mulai Pukul 14.00 WIB

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Link pengumuman hasil PPDB Jabar 2022 di ppdb.disdik.jabarprov.go.id, diakses mulai pukul 14.00 WIB

- Klik opsi “Hasil Seleksi” dan isi kolom pencarian.

- Masukkan jenjang pendaftaran yang dipilih (SMA, SMK, atau SLB).

- Masukkan kota tempat pendaftaran PPDB Jabar 2022.

- Masukkan jenis sekolah (Negeri atau Swasta).

- Cari sekolah tujuan yang dipilih untuk mengikuti seleksi PPDB Jabar 2022

- Bila sudah ditemukan, klik opsi “Hasil Seleksi” dan bakal muncul daftar nama peserta yang lolos pada PPDB Jabar tahap 1.

Syarat Daftar Ulang

Peserta yang lolos wajib mengikuti proses selanjutnya, yakni daftar ulang yang diselenggarakan 21-22 Juni 2022.

Sebelum daftar ulang, peserta harus mencetak bukti tanda diterima oleh sekolah tujuan.

Bukti tanda diterima tersebut bisa didapat pada halaman situs web pengumuman hasil seleksi PPDB.

Sejumlah orang tua siswa melakukan tahapan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di SMA Negeri 1 Bandung, Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (6/6/2022). Pendaftaran PPDB 2022 tahap pertama di Provinsi Jawa Barat untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB dimulai 6 hingga 10 Juni, sementara tahap kedua pada 23 hingga 30 Juni 2022.  (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

Baca juga: Seleksi PPDB Jabar 2022 Diumumkan Hari Ini, Cek di ppdb.disdik.jabarprov.go.id

Siswa yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan wajib memberikan informasi tertulis pada pihak sekolah yang ditandatangani orang tua, paling lambat hari terakhir daftar ulang.

Ada sejumlah ketentuan atau syarat untuk melakukan daftar ulang, yakni:

- Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online)

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini