TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) Tahun 2022 SMA-SMK Tahap I sudah diumumkan.
Peserta PPDB Jabar SMA-SMK dapat melihat pengumuman di laman Disdik Jabar dan mengikut daftar ulang pada 21-22 Juni 2022.
Bagi CPDB Jabar yang tidak lolos tahap I, dapat mengikuti tahap II.
Tahap II PPDB Jabar 2022 bagi SMA-SMK dibuka melalui jalur zonasi dan prestasi rapor.
Berikut ini caranya, dikutip dari laman Disdik Jabar.
Baca juga: Kemendikbudristek Pastikan Belum Ada Perubahan Pedoman PPDB Zonasi
Dokumen Persyaratan PPDB Jabar SMA-SMK
Umum:
1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
2. Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir
3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
4. Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)
5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Khusus:
1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)