TRIBUNNEWS.COM - Aturan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2022 akan mengalami revisi.
Revisi ini dilakukan untuk mengawal dan mendampingi pengelolaan KIP Kuliah agar semakin baik.
Rencana revisi KIP Kuliah disampaikan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Abdul Kahar kepada Kompas.com.
Revisi aturan KIP Kuliah didasari beberapa hal, berikut ini rinciannya.
Baca juga: Biaya Kuliah Universitas Terbuka Lengkap dengan Cara Daftarnya
Jumlah Sasaran Penerima dan Pendaftar Berbeda Jauh
Pertama, jumlah sasaran penerima dan jumlah pendaftar yang jauh berbeda.
Jumlah pendaftar KIP Kuliah sudah mencapai 758.300 orang hingga 16 Juni 2022.
Namun, sasaran penerima KIP Kuliah Tahun 2022 hanya 185.000 mahasiswa.
Baca juga: Tajeer Inkubator Ajak Mahasiswa Jadi Entrepreneur Sejak di Bangku Kuliah
Sasaran Penerima KIP Kuliah Tidak Sesuai Kuota
Kedua, adanya perbandingan yang jauh sekali antara jumlah sasaran penerima KIP Kuliah dengan jumlah siswa pemilik KIP jenjang dikdasmen.
“Jumlah siswa pemilik kartu KIP jenjang pendidikan menengah yang daftar itu ada sekitar 1,1 juta siswa, jauh sekali perbandingannya dengan jumlah sasaran penerima KIP Kuliah yang hanya 185.000," kata Abdul Kahar.
Padahal, target penerima KIP Kuliah itu 50 persennya adalah pemilik kartu KIP jenjang pendidikan menengah yang memang menjadi prioritas utama penerima KIP Kuliah.
Dalam merespons berbagai persoalan itulah, kata Abdul Kahar, akan segera diterbitkan Persesjen tahun 2022 yang merupakan revisi atas Persesjen Tahun 2021.
Baca juga: Dorong Semangat Belajar, Alumni SMAN 1 Karanganyar Salurkan Beasiswa
Besaran KIP Kuliah
Kemendikbud membuat kategorisasi prodi menjadi tiga kategori berdasarkan akreditasi sejak tahun 2021, dikutip dari Indonesia Baik.
- Prodi dengan akreditasi A, biaya pendidikan diberikan maksimal Rp12 juta per semester.
- Prodi berakreditasi B maksimal Rp4 juta per semester
- Prodi berakreditasi C maksimal Rp2,4 juta per semester.
Biaya
Biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah Tahun 2021 disesuaikan dengan indeks harga daerah.
Besaran biaya hidup yang diterima mahasiswa pemegang KIP Kuliah Merdeka ini dibagi ke dalam lima klaster daerah.
- Klaster pertama sebesar Rp800 ribu
- Klaster kedua sebesar Rp950 ribu
- Klaster ketiga sebesar Rp1,1 juta.
- Klaster keempat sebesar Rp1,25 juta
- Klaster kelima sebesar Rp1,4 juta.
Baca juga: Tajeer Inkubator Ajak Mahasiswa Jadi Entrepreneur Sejak di Bangku Kuliah
KIP Kuliah
Berikut ini informasi seputar KIP Kuliah, dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah
Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah: 2 Februari 2022 - 31 Oktober 2022
SNMPN: 7 Februari 2022 - 17 Maret 2022 (sudah terlaksana)
SNMPTN: 13 Februari 2022 - 27 Februari 2022 (sudah terlaksana)
UTBK-SBMPTN: 22 Maret 2022 - 14 April 2022 (sudah terlaksana)
SBMPN: 5 April 2022 - 29 Juni 2022
Seleksi Mandiri PTN: 1 Juni 2022 - 7 Oktober 2022
Seleksi Mandiri PTS: 8 Juni 2022 - 31 Oktober 2022
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih)
Artikel lain terkait KIP Kuliah