2. Calon peserta didik baru mengakses website resmi ppdb.jogjaprov.go.id.
3. Calon peserta didik baru wajib mengisi formulir pendaftaran secara online di website tersebut.
4. Calon peserta didik baru wajib mengunggah beberapa dokumen berkas sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
5. Calon peserta didik baru wajib mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan token.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Jateng Jenjang SMA/SMK Tahun 2022, Simak Jadwal dan Alur Daftarnya
Cara Melakukan Aktivasi Akun
1. Mengunjungi laman resmi PPDB SMA/SMK DI Yogyakarta ppdb.jogjaprov.go.id.
2. Memilih salah satu sistem seleksi di jenjang SMA/SMK.
3. Klik menu Daftar kemudian klik Pendaftaran Mandiri.
4. Klik Aktivasi Akun.
5. Memasukkan NISN dan Token.
Sebagai informasi, Aktivasi Akun harus dilakukan, jika akun belum diaktivasi maka peserta tidak dapat melanjutkan memilih sekolah.
Pada proses Pemilihan Sekolah/Peminatan, peserta diperbolehkan memilih sekolah minimal 2 pilihan dan maksimal 3 pilihan.
(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.TV/ Nurul Fitriana)