TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riser, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mengeluarkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2022.
Pendaftaran KIP Kuliah dibuka hingga 31 Oktober 2022 mendatang.
KIP Kuliah ditujukan untuk siswa SMA/SMK yang berprestasi yang melanjutkan pendidikan di universitas namun terkendala finansial.
Baca juga: Kemdikbud akan Revisi Aturan KIP Kuliah 2022, Pendaftar KIP Kuliah Wajib Pantau Perubahannya
Mengutip laman resmi Kemdikbud, pendaftar KIP Kuliah wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), KemendikbudRistek.
Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan melalui dua jalur, yakni secara mandiri dan dari universitas yang mendaftarkan mahasiswa yang telah diterima.
Cara Daftar KIP secara Mandiri
1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android;
2. Siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
4. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri);
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi;
6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Syarat Penerima KIP Kuliah