TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Timur Tahun 2022 Tahap II untuk jenjang SMA dibuka hari ini, Sabtu (25/6/2022).
PPDB Tahap II ini adalah untuk pendaftaran Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA.
Pendaftaran akan dilaksanakan hingga besok Minggu (26/6/2022) pukul 23.59 WIB.
Kemudian, hasil seleksi PPDB Tahap II akan diumumkan pada Senin (27/6/2022) pukul 08.00 WIB.
Proses PPDB Jawa Timur Tahun 2022 untuk jenjang SMA dan SMK dilaksanakan secara online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Jambi Tahun 2022 Jenjang SMA/SMK Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Persyaratannya
Jadwal Pelaksanaan PPDB 2022
1. Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP (23 Mei - 28 Mei 2022 Pukul 01.00 – 23.59 WIB)
2. Verifikasi Nilai Rapor Oleh Siswa (27 – 30 Mei 2022 Pukul 01.00 – 23.59 WIB)
3. Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP (28 – 31 Mei 2022 Pukul 01.00 – 23.59 WIB)
4. Pengambilan PIN oleh Calon Pendaftar (2 - 18 Juni 2022 Pukul 01.00 – 23.59 WIB)
5. Latihan Pendaftaran (13 - 18 Juni 2022 Pukul 01.00 – 23.59 WIB)
6. PPDB TAHAP I: JALUR AFIRMASI, JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI, DAN JALUR PRESTASI HASIL LOMBA
Pendaftaran (20 – 21 Juni 2022 Pukul 01.00 – 23.59 WIB)
Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK (21 - 23 Juni 2022 sampai Pukul 16.00 WIB)
Pengumuman (24 Juni 2022 Pukul 08.00 WIB)
Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa (24 Juni 2022 Pukul 08.00 - 23.59 WIB)
7. PPDB PPDB TAHAP II: JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK SMA
Pendaftaran (25 – 26 Juni 2022 Pukul 01.00 – 23.59 WIB)
Penutupan (26 Juni 2022 Pukul 23.59 WIB)
Pengumuman (27 Juni 2022 Pukul 08.00 WIB)
Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa (27 Juni 2022 Pukul 08.00 - 23.59 WIB)
8. PPDB TAHAP III: JALUR ZONASI SMK
Pendaftaran (28 – 29 Juni 2022 Pukul 01.00 – 23.59 WIB)
Penutupan (29 Juni 2022 Pukul 23.59 WIB)
Pengumuman (30 Juni 2022 Pukul 08.00 WIB)
Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa (30 Juni 2022 Pukul 08.00 - 23.59 WIB)
9. PPDB TAHAP IV: JALUR ZONASI SMA
Pendaftaran (1 – 2 Juli 2022 Pukul 01.00 – 23.59 WIB)
Penutupan (2 Juli 2022 Pukul 23.59 WIB)
Pengumuman (3 Juli 2022 Pukul 08.00 WIB)
Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa (3 Juli 2022 Pukul 08.00 - 23.59 WIB)
10. PPDB TAHAP V: JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK SMK
Pendaftaran (4 – 5 Juli 2022 Pukul 01.00 – 23.59 WIB)
Penutupan (5 Juli 2022 Pukul 23.59 WIB)
Pengumuman (6 Juli 2022 Pukul 08.00 WIB)
Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa (6 Juli 2022 Pukul 08.00 - 23.59 WIB)
11. DAFTAR ULANG DI SEKOLAH (7 – 8 Juli 2022 Pukul 08.00 – 15.00 WIB)
Tahap Pendaftaran PPDB Jatim 2022
1. Pengisian Nilai Rapor
Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat mengisikan nilai rapor untuk mata pelajaran.
2. Verifikasi Nilai Rapor
Calon peserta didik baru memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan oleh sekolah asal secara online melalui aplikasi PPDB mulai 27 Mei 2022 sampai dengan 30 Mei 2022 melalui situs ppdb.jatimprov.go.id.
3. Pembetulan Nilai Rapor
Pembetulan nilai rapor (bagi calon peserta didik baru yang terdapat kesalahan entry) dilakukan oleh sekolah asal secara online melalui aplikasi PPDB mulai 28 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 melalui situs rapor.ppdb.jatimprov.go.id.
4. Pengambilan PIN
Semua calon peserta didik baru mengambil PIN (Personal Identification Number) dan menentukan titik rumah dengan aplikasi geolokasi melalui situs ppdb.jatimprov.go.id dimulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan 18 Juni 2022 secara online.
PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.
Baca juga: Cara Daftar PPDB Jatim 2022 SMA SMK Jalur Prestasi Nilai Akademik, Ada 7 Nilai Rapor yang Dipakai
Ketentuan Peserta PPDB Jatim 2022
- Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.
- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus.
- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2022 atau lulusan tahun sebelumnya.
- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022, dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
- Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud, jika tidak terdaftar dalam KK karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Juknis PPDB Jatim Tahun Pelajaran 2022/2023 13 Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
- Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga.
- Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
- Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
- Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa.
- Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
- Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.
Untuk informasi selengkapnya klik di sini
(Tribunnews.com/Latifah)