2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25 persen (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.
3. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65 persen (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona.
4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
5. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
6. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
- Bahasa Inggris
7. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
8. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.