News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Biaya Kuliah Universitas Moestopo Tahun Ajaran 2022/2023 dan Cara Daftarnya

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama). Inilah daftar biaya kuliah Universitas Moestopo tahun ajaran 2022/2023, termasuk biaya kuliah Fakultas Kedokteran Gigi.

TRIBUNNEWS.COM - Nominal biaya kuliah Universitas Prof Dr Moestopo tahun ajaran 2022/2023, sangat bervariasi.

Yaitu mulai dari Rp 160 ribu per Satuan Kredit Semester (SKS) hingga Rp 180 ribu per SKS.

Untuk biaya kuliah tertinggi di Universitas Moestopo adalah Fakultas Kedokteran Gigi.

Diketahui, biaya kuliah di Universitas Prof Dr Moestopo menggunakan sistem per semester, per SKS, dan sistem gelombang.

Berikut biaya kuliah Universitas Moestopo dikutip dari laman PMB Universitas Moestopo:

Baca juga: Tata Cara dan Syarat Daftar KIP Kuliah 2022, Lengkap dengan Jadwal Pendaftaran

Biaya Kuliah Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) TA 2022/2023

Administrasi Publik

Per Semester: Rp 9.800.000
Per SKS: Rp 170.000

Hubungan Internasional

Per Semester: Rp 9.800.000
Per SKS: Rp 170.000

Manajemen

Per Semester: Rp 8.800.000
Per SKS: Rp 160.000

Akuntansi

Per Semester: Rp 8.850.000
Per SKS: Rp 160.000

Ilmu Komunikasi

Per Semester: R p10.100.000
Per SKS: Rp 180.000

Baca juga: Biaya Kuliah Jalur Mandiri UI 2022 S1 Reguler, S1 Paralel, Vokasi D3 dan Vokasi D4

Kedokteran Gigi

Gelombang I

Peringkat I: Rp 238.000.000
Peringkat II: Rp 243.000.000
Peringkat III: Rp 248.000.000
Cadangan: Rp 258.000.000

Gelombang II

Peringkat I: Rp 243.000.000
Peringkat II: Rp 248.000.000
Peringkat III: Rp 258.000.000
Cadangan: Rp 268.000.000

Gelombang III

Peringkat I: Rp 248.000.000
Peringkat II: Rp 258.000.000
Peringkat III: Rp 268.000.000
Cadangan: Rp 278.000.000

Gelombang IV

Peringkat I: Rp 258.000.000
Peringkat II: Rp 268.000.000
Peringkat III: Rp 278.000.000
Cadangan: Rp 288.000.000

Gelombang V

Peringkat I: Rp 268.000.000
Peringkat II: Rp 278.000.000
Peringkat III: Rp 288.000.000
Cadangan: Rp 298.000.000

Gelombang VI

Peringkat I: Rp 278.000.000
Peringkat II: Rp 288.000.000
Peringkat III: Rp 298.000.000
Cadangan: Rp 308.000.000

Keterangan:

Biaya pendaftaran sebesar Rp 500.000
BPP Pokok sebesar Rp 23.800.000
BPP SKS (20 SKS) sebesar Rp 6.200.000

Biaya Pascasarjana Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) TA 2022/2023

Beasiswa: Rp 24.500.000
Alumni: Rp 32.500.000
Non-Alumni: Rp3 4.500.000.

Baca juga: Biaya Kuliah Jalur Mandiri Undip 2022 S1 dan D4, Simak Cara Daftar, Biaya Registrasi, dan Jadwal

UNIVERSITAS Prof Dr Moestopo (Beragama). Inilah daftar biaya kuliah Universitas Moestopo tahun ajaran 2022/2023, termasuk biaya kuliah Fakultas Kedokteran Gigi. (Istimewa)

Adapun syarat pendaftaran mahasiswa baru Universitas Moestopo TA 2022/2023 adalah:

Fakultas Kedokteran Gigi

1. Tamatan SMA jurusan IPA

2. Maksimal tahun lulus SMA ialah Tahun 2018

3. Melunasi biaya formulir pendaftaran

4. Wajib mengikuti Ujian CBT Online (sesuai jadwal pelaksanaan)

5. Wajib mengikuti tes wawancara via Video Call Whatsapp (setelah Ujian CBT Online)

6. Wajib mengirimkan Surat Tidak Buta Warna dan Surat Bebas Narkoba (setelah dinyatakan LULUS)

Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, Fakultas Ekonomi & Bisnis, Fakultas llmu Komunikasi

1. Tamatan SMA, MA, SMK semua jurusan

2. Wajib mengikuti Seleksi Rapor (Rapor Semester 1 - 5)

3. Wajib mengirimkan Surat Bebas Narkoba (setelah dinyatakan LULUS)

Baca juga: Seleksi Jalur Mandiri UNJ 2022: Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan Biaya Kuliah Tiap Jurusan

Cara Daftar Universitas Moestopo:

1. Calon mahasiswa baru login ke laman pmb.moestopo.ac.id

2. Silakan mengisi identitas diri, lalu klik Register;

3. Kemudian, melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai dengan Nomer Rekening yang telah dikirim ke email yang di gunakan saat pengisian formulir online (*Khusus pendaftar FKG).

Pembayaran dapat di lakukan di :

- Teller Bank BNI'46
- ATM Bersama / Prima terdekat
- Net Banking / Mobi le Banking

4. Calon mahasiswa melakukan aktivasi diri:

- Login pada website sidharta.moestopo.ac. id
- Login mengg u nakan U sername dan Password yang telah dikirim ke email
- Upload Foto Diri
- Upload Foto Rapor (Semester 1 - 6)

5. Mengikuti ujian dari Rumah (*Khusus pendaftar FKG)

Calon mahasiswa mengikuti Ujian CBT Online dan di lanjutkan dengan wawancara singkat melalui Video Call Whatsapp (sesuai dengan tanggal Ujian yang telah dipilih).

6. Pengumuman Kelulusan

Setelah mengikuti Ujian CBT Online (FKG) dan Seleksi Rapor (FISIP, FEB dan FIK OM), calon Mahasiswa Baru melihat pengumuman kelulusan sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan.

7. Daftar Ulang

- Kunjungi Website sidharta.moestopo.ac.id
- Login menggunakan Username dan Password
- Login pada website sidharta.moestopo.ac.id
- Klik tanda Bayar (anda akan mendapatkan Nomor Rekening)
- Lakukan pembayaran Sumbangan
- Biaya Pendidikan menggunakan Nomor Rekening tsb.
- Download semua berkas-berkas Mahasiswa Baru sesuai dengan Fakultas masing-masing.
- Lengkapi semua berkas-berkas yang dibutuhkan.

Berkas yang Harus Dilengkapi

1.  Slip Pembayaran Asli
2. Surat Pernyataan Keuangan Mahasiswa Baru
3. Pakta Integritas Mahasiswa
4. Data SAM (Surat Aktifitas Mahasiswa)
5. Formulir Kartu Mahasiswa Bank Negara Indonesia (BNI)
6. Form Data Mahasiswa Baru
7. Surat Keterangan Bebas Narkoba
8. Foto copy Kartu Keluarga
9. Foto Diri Ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing 3 lembar dengan latar berwarna merah
10. Fotocopy Ijazah dan SKHUN Legalisir Kepala Sekolah (selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2022)

Berkas Tambahan Khusus FKG

1. Surat Perjanjian Angsuran
2. Surat Keterangan Tidak Buta Warna
3. Surat Keterangan Sehat
4. Surat Keterangan Jurusan IPA

Cat: Wajib menyerahkan Surat Pernyataan Keuangan dan Surat Perjanjian Angsuran (khusus FKG) sesuai masa Registrasi Ulang yang telah di tentukan.

Apabila tidak menyerahkan Surat tersebut, maka Mahasiswa Baru dianggap mengundurkan diri walaupun sudah membayar Sumbangan Biaya Pendidikan.

Mahasiswa Baru wajib melakukan registrasi ulang secara Online dengan mengirimkan berkas-berkas Registrasi Ulang atau mendatangi Pusat PMB UPDM(B).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini