Kriteria penerima KIP Kuliah sebagai berikut:
a. Memiliki kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
b. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
c. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
d. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
e. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Hal ini dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.
Baca juga: Buka Bimtek KIP Kuliah, Ketua DPR RI Dorong Pemerataan Pendidikan bagi Semua
Jangka waktu pemberian KIP Kuliah
- Sarjana: maksimal 8 semester
- Diploma empat: maksimal 8 semester
- Diploma tiga: maksimal 6 semester
- Diploma 2: maksimal 4 semester
Cara Daftar KIP Kuliah 2022: