c. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
d. Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah.
e. Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat
f. Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
g. Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
h. Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
i. Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
j. Kartu Keluarga (KK).
k. Akta Kelahiran.
l. Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).
4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
5. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
6. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPDB Jateng