Hal tersebut sesuai hadist yang diterima Umar r.a,
"Sesungghuhnya Rasulullah saw. melarang berpuasa pada kedua hari raya (Idul Fitri & Idul Adha). Mengenai hari raya fitri karena ia merupakan saat berbukamu dari puasamu (Ramadhan), sedangkan mengenai hari raya Adha, agar kamu dapat memakan hasil kurbanmu."
Sedangkan untuk tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah merupakan hari tasyrik, dan ini juga dihukumi sebagai hari yang haram untuk berpuasa.
Hari tasyrik termasuk dalam rangkaian hari Idul Adha, tiga hari berturut-turut.
Pada hari tasyrik ini, umat Islam masih bisa melakukan penyembelihan hewan kurban.
Seperti halnya telah disebutkan di atas, jika tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, maka tetap dilarang untuk berpuasa di hari itu.
Hal ini disebagaimana diterangkan dalam sebuah hadits, "Bahwasanya Rasulullah saw. mengirim seseorang untuk menyerukan, "Janganlah kamu berpuasa pada hari-hari ini, karena ia merupakan hari makan minum dan bersenggama."
Dengan demikian, umat Islam dapat baru dapat melanjutkan kebiasannya untuk berpuasa sunnah seperti sunnah Senin Kamis atau puasa Daud setelah tanggal 13 Dzulhijjah.
Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443H jatuh pada Minggu (10/7/2022).
Sehingga pada hari Minggu berturut tiga hari setelahnya adalah hari dilarang untuk berpuasa.
Umat Islam dapat kembali berpuasa pada tanggal 14 Juli yang bertepatan pada hari Kamis.
(Tribunnews.com/Tio)